Dana HOK Dan Dana Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 SD Negeri 18 Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Mencurigakan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dana HOK Dan Dana Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 SD Negeri 18 Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Mencurigakan

Friday, 9 October 2026


Bone // Investigasi Warta global. Id/ Sul-sel
— Pekerjaan pembangunan Sd negeri 18 Bajoe di kelurahan Bajoe kecamatan Tanete riattang timur Kabupaten Bone dengan menggunakan 
Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA  2026, SD negeri 18 Bajoe, Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026
Jumlah Dana 
Rp 2.537.304.506
menjadi sorotan.

Menurut sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan ketidak sesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya mark-up anggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenarannya.

Tim Investigasi warta global, menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga perlu dilakukan uji fisik dan perhitungan volume pekerjaan, termasuk mencocokkan RAB, harga satuan, spesifikasi material, progres pekerjaan, kontrak, pembayaran dan berita acara serah terima.

Aturan dan Regulasi

Pengadaan pekerjaan pemerintah pada TA 2026 antara lain mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Apabila pemeriksaan menemukan rekayasa harga, volume atau pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat masuk dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dampak Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi pengembalian kerugian negara, tuntutan ganti rugi, sanksi administratif/kontraktual hingga proses pidana, sesuai peran dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Tim Investigasi warta global.id. meminta Inspektorat, BPK/BPKP serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap pekerjaan senilai Rp 2.537.304.506
tersebut.

Jumat 9 Oktober 2026
Melihat proyek tersebut ditemui tukan yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa kepala sekolah P muhadi biasanya datang sore dan pengawas libur ini hari pengawas / Kepala Pelaksana, bernama, Abd Rasyid. Dihubungi oleh tim Investigasi warta global meminta nomor kepsek/ Penanggung jawab pembangunan revitalisasi satuan Pendidikan tahun anggaran 2026. Proyek pembangunan. 

Keterangan Kepala tukang ke Warta global ada tiga Kepala tukang dan ini hari hanya dia yang bekerja dan mendapatkan gaji per hari 200 Kepala tukang 150 per" orang lebih 20 orang dan tiap 10 hari kami dibayarkan gaji saya. 
 HOK tersebut mencurigakan?. 

Kepsek dihubungi dan mendapatkan dari Kepala pelaksana dengan keterangan muhadi, 
*Mohon maaf Pak kami sdah bekerja sesuai dengan juknis🙏🏻. Diajak ketemu ingin dikonfirmasi selanjutnya pada ini hari oleh tim investigasi warta global ungkapnya tidak ada waktu ketemu karena sibuk, dan masuk Sore Ke sekolah. 


Berita ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Investigasi warta global, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, dinas terkait, PPK, pelaksana/penyedia maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Hingga Berita ini diturunkan kepsek, dan Kepala pelaksana belum dapat ditemui oleh awak  media. 

Jurnlia(HS).
Memuat konten...