
BONE — // investigasi Warta Global.id/ Sulsel.
Aktivitas pengangkutan kayu jati menggunakan mobil truk dengan nomor polisi DW 8120 MH menjadi sorotan awak media. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut kayu bantalan jati dan kemudian membawa muatannya menuju sebuah tempat penggergajian kayu (sawmill) milik H. Paisal di Kelurahan Majang.
Saat dikonfirmasi, sopir mobil truk tersebut menyampaikan bahwa kayu dimuat dari wilayah Desa Laccori, Kecamatan Dua Boccoe, untuk kemudian dibawa ke lokasi sawmill di Kelurahan Majang.
Namun, ketika awak media meminta penjelasan terkait dokumen atau surat-surat yang menyertai kayu tersebut, sopir truk tidak memperlihatkan dokumen legalitas sebagaimana yang ditanyakan awak media.
Tidak lama kemudian, seseorang yang disebut sebagai pemilik kayu, bernama Nurdin, tiba di lokasi. Saat dikonfirmasi mengenai dokumen kayu tersebut, Nurdin menyampaikan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki surat-surat dari pihak kehutanan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena legalitas asal-usul dan dokumen angkutan kayu merupakan hal yang perlu dipastikan, khususnya sebelum kayu diperjualbelikan atau diproses lebih lanjut di tempat pengolahan.
Awak media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Namun, keterangan mengenai tidak adanya dokumen kehutanan tersebut patut menjadi dasar bagi aparat terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta turun langsung ke lokasi sawmill H. Paisal di Kelurahan Majang untuk memastikan status legalitas kayu bantalan jati yang berada di lokasi tersebut.
Pemeriksaan secara terbuka dan sesuai prosedur dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dari mana kayu tersebut berasal, apakah dokumen angkutannya lengkap, serta apakah proses pengangkutan dan pengolahannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik kayu, pemilik sawmill, sopir truk kendaraan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan asal-usul kayu tersebut.
Peliputan HS

.jpg)