
Halsel, Investigasi.WartaGlobal.id - Dugaan praktik pengangkutan BBM antarpulau tanpa kelengkapan dokumen kembali menjadi sorotan. PT Babang Raya diduga memberikan ruang kepada agen atau pengecer untuk melakukan pengangkutan sendiri menuju pulau lain tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan dan pelayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan aktivitas agen pengecer yang disebut melakukan pengangkutan BBM secara mandiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan PT Babang Raya terhadap aktivitas agen yang memperoleh pasokan dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), status sebagai agen resmi penyalur tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan pengangkutan. Apabila BBM dibawa melalui jalur laut menuju pulau lain, aspek keselamatan dan administrasi pelayaran juga harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pelayaran, Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa kapal yang melakukan kegiatan tertentu, termasuk bongkar muat barang berbahaya, wajib memperoleh persetujuan Syahbandar.

Ketentuan tersebut merupakan aspek pelayaran dan tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha atau kegiatan pengangkutan migas. Bahkan, Pasal 219 UU Pelayaran juga mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar.
Karena itu, dugaan pengangkutan BBM antarpulau tanpa kelengkapan dokumen semestinya tidak hanya dilihat dari sisi hubungan antara penyalur dan pengecer, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan serta administrasi pelayaran.
Kementerian ESDM sendiri menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan di sektor ESDM, termasuk subsektor migas. Contact Center ESDM 136 dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.
Sementara itu, BPH Migas juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui WhatsApp 0812-3000-0136 dan email [email protected]. BPH Migas menyebut laporan masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.
ESDM juga mencantumkan email [email protected] sebagai kanal resmi informasi dan pengaduan.
Dugaan keterlibatan PT Babang Raya dalam pola tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen agen, dokumen pengangkutan, dokumen kapal serta persetujuan Syahbandar. PT Babang Raya juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Jika benar terdapat pengangkutan BBM antarpulau tanpa dokumen yang dipersyaratkan, persoalan ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen ternyata lengkap, maka klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.
/* IBAM

.jpg)