MEDAN — InvestigasiWartaGlobal.id | Penahanan seorang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis pelapor dugaan mafia BBM subsidi di Padang Lawas Utara (Paluta) hanya berlangsung sekitar sembilan jam.
Tersangka berinisial Aldi, menurut keterangan pelapor Ongku Parmonangan Harahap, ditahan di Polsek Padang Bolak pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka disebut telah dilepas.
Alasan yang disampaikan kepada pelapor: sakit dan mendapat penangguhan atas permintaan keluarga.
Di titik inilah investigasi jurnalistik dimulai.
Bukan dengan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Melainkan dengan mengajukan pertanyaan yang paling mendasar dalam penegakan hukum:
Apa dasar hukum pelepasan tersebut dan di mana dokumen yang membuktikannya?
SEMBILAN JAM, LALU DILEPAS
Ongku mengaku memperoleh informasi mengenai pelepasan tersangka dari penyidik Polsek Padang Bolak, Brigadir Syaiful A Ritonga.
"Sudah ditangkap jam 1 siang, jam 10 malam sudah dilepas. Katanya ditangguhkan karena sakit. Saya kecewa berat. Keluarga saya jadi tidak nyaman lagi karena teror itu masih ada," ujar Ongku.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat rentang waktu yang sangat singkat antara penahanan dan penangguhan.
Singkatnya waktu bukan otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Tetapi kondisi tersebut justru membuat dokumen dan prosedur menjadi semakin penting untuk diperiksa.
INVESTIGASIWARTAGLOBAL.ID AJUKAN PERTANYAAN KUNCI
Ada sejumlah dokumen yang semestinya dapat menjelaskan duduk perkara secara objektif.
Pertama, apakah terdapat permohonan penangguhan penahanan?
Kedua, siapa yang menjadi penjamin?
Ketiga, apakah jaminannya berupa orang atau uang?
Keempat, apa saja syarat yang dikenakan terhadap tersangka?
Kelima, siapa pejabat yang memberikan keputusan penangguhan?
Keenam, apakah keputusan tersebut dituangkan dalam administrasi resmi perkara?
Ketujuh, jika alasan yang digunakan adalah sakit, apakah mekanisme yang ditempuh merupakan penangguhan penahanan atau pembantaran?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena KUHAP yang berlaku saat perkara ini berlangsung sudah berubah.
KUHAP 2026: PENANGGUHAN DAN PEMBANTARAN BUKAN ISTILAH YANG SAMA
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pasal 110 UU 20/2025 mengatur bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Jaminan orang dapat berasal dari keluarga, advokat, atau orang lain yang bersedia bertanggung jawab atas risiko apabila tahanan melarikan diri.
Sementara itu, Pasal 111 mengatur mekanisme berbeda apabila tersangka atau terdakwa yang sedang ditahan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, yaitu melalui pembantaran penahanan dan tetap berada dalam pengawasan pejabat yang berwenang.
Maka pertanyaan investigatifnya menjadi lebih spesifik:
Jika benar dilepas karena sakit, mekanisme hukum apa yang sebenarnya digunakan Polsek Padang Bolak?
Penangguhan?
Atau pembantaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena keduanya memiliki konsekuensi dan mekanisme yang berbeda.
PERPOL 7/2022: PROFESIONALITAS ANGGOTA POLRI JUGA HARUS DIUJI
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri berstatus berlaku dan menjadi pedoman sikap, perilaku serta perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
Karena itu, apabila nantinya ada laporan kepada Propam, yang layak diperiksa bukan hanya apakah tersangka boleh ditangguhkan, tetapi juga:
Apakah seluruh proses dilakukan secara profesional?
Apakah keputusan didukung administrasi yang lengkap?
Apakah kewenangan digunakan sesuai ketentuan?
Apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik atau disiplin?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta.
JANGAN SAMPAI "SAKIT" HANYA MENJADI KALIMAT
Alasan sakit merupakan informasi yang harus dapat diverifikasi.
Bukan berarti setiap tersangka yang sakit harus tetap ditahan.
Namun jika kondisi kesehatan dijadikan dasar tindakan hukum, maka mekanisme yang ditempuh harus jelas.
Jika menggunakan mekanisme pembantaran, KUHAP baru mengatur bahwa tersangka yang sakit dan dirawat di rumah sakit tetap berada dalam pengawasan penyidik sesuai tahap pemeriksaan.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan:
Dirawat di rumah sakit mana?
Apakah benar terdapat kondisi medis yang membutuhkan perawatan?
Apakah yang dilakukan penyidik merupakan pembantaran atau penangguhan?
Apa dokumen yang mendasari keputusan tersebut?
Pertanyaan ini bukan vonis.
Ini adalah uji transparansi.
DARI EMPAT TERLAPOR, BARU SATU DISEBUT DITAHAN
Ongku menyebut perkara tersebut sebelumnya melibatkan empat orang terlapor.
Namun berdasarkan keterangannya, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Yang menjadi perhatian korban adalah setelah penahanan tersebut, tersangka disebut kembali dilepas pada malam hari.
Situasi itu membuat pelapor mempertanyakan jaminan rasa aman bagi dirinya dan keluarganya.
Namun status dan proses hukum terhadap seluruh pihak tetap harus didasarkan pada bukti dan kewenangan penyidik, bukan semata-mata pada pernyataan pihak pelapor.
KAPOLSEK PADANG BOLAK DITANTANG BUKA DOKUMEN
InvestigasiWartaGlobal.id telah menempatkan sejumlah pertanyaan kepada Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap.
Pertanyaan tersebut antara lain:
- Apa dasar hukum penangguhan?
- Apakah ada permohonan tertulis?
- Siapa penjaminnya?
- Apa bentuk jaminannya?
- Apa syarat yang diberikan kepada tersangka?
- Apa dasar medis dari alasan sakit?
- Apakah tersangka dirawat di rumah sakit?
- Apakah yang digunakan mekanisme penangguhan atau pembantaran?
- Siapa pejabat yang memberikan keputusan?
- Apakah seluruh administrasi telah dibuat?
- Bagaimana perkembangan perkara diberitahukan kepada pelapor?
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari Kapolsek Padang Bolak.
PROPAM MENJADI PINTU PENGUJIAN
Ongku menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Jika laporan benar diajukan, maka Propam dapat menjadi salah satu ruang untuk menguji dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan bukti dan prosedur pemeriksaan.
Perpol 7/2022 memang mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman bagi anggota Polri.
Sementara Perka Polri Nomor 4 Tahun 2023 mengatur pembinaan terhadap pegawai negeri pada Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran, jalur pengawasan internal memiliki mekanisme untuk menguji fakta tersebut.
BUKAN "SIAPA YANG BENAR", TAPI "APA BUKTINYA?"
InvestigasiWartaGlobal.id menempatkan perkara ini pada satu prinsip sederhana:
Penangguhan penahanan boleh saja sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
Yang harus dijelaskan adalah bagaimana penangguhan itu dilakukan.
Jika ada permohonan, ada dokumennya.
Jika ada penjamin, ada administrasinya.
Jika ada syarat, harus jelas syaratnya.
Jika alasan sakit digunakan, harus jelas mekanisme hukumnya.
Jika pembantaran dilakukan, harus jelas dasar dan pengawasannya.
Jika penangguhan dilakukan, harus jelas siapa pejabat yang memutuskan dan apa dasar kewenangannya.
REDAKSI TUNGGU JAWABAN POLISI
InvestigasiWartaGlobal.id tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana.
Semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Namun ketiadaan penjelasan resmi mengenai dokumen dan prosedur penangguhan merupakan pertanyaan yang patut dijawab, terutama karena menyangkut proses penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Padang Bolak, penyidik, maupun pihak terkait sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kini publik menunggu satu hal: bukan sekadar penjelasan bahwa tersangka "sakit", tetapi dokumen dan prosedur yang menjelaskan mengapa seorang tersangka yang ditahan pukul 13.00 WIB dapat kembali dilepas sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)