PASIR LAUT KARIMUN MENUMPUK DI BUKIT KEMUNING, SIAPA PEMILIKNYA? BP BATAM DITANTANG BUKA DOKUMEN PERIZINAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PASIR LAUT KARIMUN MENUMPUK DI BUKIT KEMUNING, SIAPA PEMILIKNYA? BP BATAM DITANTANG BUKA DOKUMEN PERIZINAN

Thursday, 1 October 2026

BATAM — InvestigasiWartaGlobal.id | Tumpukan material yang disebut-sebut sebagai pasir laut dari wilayah Karimun di kawasan Bukit Kemuning, Batam, kini memunculkan sederet pertanyaan serius. Bukan hanya soal dari mana pasir itu berasal, tetapi juga siapa pemiliknya, untuk proyek apa didatangkan, siapa yang mengangkut, serta atas dasar dokumen apa material tersebut boleh ditempatkan di kawasan itu.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan material tersebut didatangkan dari wilayah Karimun dan kemudian ditumpuk di kawasan Bukit Kemuning.

Namun hingga berita ini diterbitkan, sejumlah informasi kunci masih belum terjawab secara resmi, antara lain identitas badan usaha atau pihak pemilik material, volume pasir, titik asal pengambilan, dokumen pengangkutan, tujuan pemanfaatan, status lahan, hingga dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas penempatan material tersebut.

Pertanyaan sederhananya: jika seluruh prosesnya legal, mengapa dokumen dan status kegiatannya tidak dibuka secara terang kepada publik?


ULTIMATUM PEMINDAHAN MATERIAL JADI SOROTAN

Informasi lapangan juga menyebutkan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah memberikan ultimatum agar material tersebut dipindahkan dari kawasan Bukit Kemuning.

Namun informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada BP Batam.

Jika benar ultimatum itu dikeluarkan, publik berhak mengetahui apa dasar administratif dan teknisnya.

Apakah lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan?

Apakah terdapat persoalan administrasi lahan?

Apakah dokumen lingkungan belum memenuhi ketentuan?

Ataukah pemindahan hanya berkaitan dengan persoalan teknis penempatan material?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada sekadar pemindahan tumpukan pasir.

Secara kelembagaan, BP Batam memang memiliki fungsi pengelolaan lahan di wilayah kerjanya serta menjalankan sejumlah kewenangan perizinan yang telah dilimpahkan kepadanya.

Karena itu, status lahan Bukit Kemuning dan dasar penggunaan lokasi tersebut menjadi bagian penting yang patut dijelaskan kepada publik.


BUKAN SEKADAR PERSOALAN “ADA AMDAL ATAU TIDAK”

Persoalan lingkungan tidak tepat disederhanakan hanya dengan pertanyaan: “Apakah ada AMDAL?”

Jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan, skala, lokasi, karakter kegiatan, serta potensi dampaknya.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya mewajibkan AMDAL untuk usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Kriteria tersebut antara lain dapat berkaitan dengan perubahan bentuk lahan dan bentang alam serta eksploitasi sumber daya alam.

Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan, perlindungan mutu air, udara dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Artinya, legalitas sebuah kegiatan harus diperiksa berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan istilah atau nama yang digunakan oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar dan ambang kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL.

Karena itu, tanpa mengetahui secara pasti luas lokasi, volume material, kegiatan yang dilakukan, perubahan bentang lahan, serta hubungan kegiatan tersebut dengan usaha tertentu, belum tepat menyimpulkan secara hukum bahwa lokasi Bukit Kemuning otomatis wajib AMDAL.


JIKA BENAR PASIR LAUT, JEJAKNYA HARUS BISA DITELUSURI

Persoalan menjadi lebih serius apabila material tersebut benar merupakan hasil sedimentasi yang diambil dari laut.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, beserta perubahan dan regulasi pelaksananya, mengatur aspek perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi di laut.

Regulasi pelaksanaan juga mengatur aspek pemanfaatan, pengangkutan, penjualan serta pengawasan hasil sedimentasi.

Dengan demikian, apabila material di Bukit Kemuning memang berasal dari kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, maka penelusuran tidak boleh berhenti di lokasi penumpukan.

Jejaknya harus ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Dari mana material diambil?

Siapa pelaku usahanya?

Berapa volume yang diambil?

Kapal atau tongkang apa yang mengangkut?

Apa dokumen pengangkutannya?

Siapa penerima material di Batam?

Untuk proyek apa material tersebut digunakan?

Dan yang paling penting, atas dasar apa Bukit Kemuning digunakan sebagai lokasi penumpukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan apakah rantai kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BP BATAM DIMINTA BUKA STATUS LAHAN DAN DASAR PENGGUNAANNYA

Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai status lahan Bukit Kemuning.

Apakah lokasi tersebut memiliki alokasi lahan yang sesuai dengan aktivitas penumpukan material?

Siapa pemegang hak atau alokasi lahannya?

Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukan lokasi?

Dan apakah terdapat persetujuan atau dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan lokasi?

Pertanyaan ini semakin relevan karena rezim perizinan berusaha berbasis risiko saat ini telah mengalami perubahan regulasi. PP Nomor 5 Tahun 2021 telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga pemeriksaan legalitas kegiatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.


PEMINDAHAN PASIR BUKAN AKHIR PERSOALAN

Jika informasi mengenai ultimatum pemindahan material tersebut benar, maka pemindahan tumpukan pasir secara fisik belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan publik.

Justru dari sana muncul pertanyaan baru:

Mengapa harus dipindahkan?

Apa hasil pemeriksaan BP Batam?

Apakah terdapat ketidaksesuaian peruntukan lahan?

Apakah terdapat persoalan dokumen lingkungan?

Apakah ada masalah administrasi perizinan?

Atau semata-mata persoalan teknis?

Publik membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, bukan spekulasi.


SIAPA PEMILIKNYA?

Di titik inilah identitas pemilik material menjadi penting.

Media berpandangan, identitas badan usaha atau pihak yang menguasai material tersebut perlu dibuka setelah diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Jika seluruh rangkaian kegiatan memiliki legalitas yang sesuai, penjelasan terbuka justru dapat mencegah berkembangnya tudingan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui apa bentuk ketidaksesuaian tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta tindakan administratif atau penegakan hukum apa yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Sebab persoalan pasir laut di Bukit Kemuning bukan sekadar tentang seberapa tinggi tumpukannya.

Persoalan utamanya adalah asal-usul material, kepemilikan, legalitas pengangkutan, status lahan, dokumen lingkungan, tujuan pemanfaatan, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

Kini bola berada di tangan BP Batam dan instansi terkait.

Buka dokumennya. Jelaskan status lahannya. Ungkap dasar pemindahannya. Dan pastikan siapa pemilik material tersebut.

Publik tidak membutuhkan dugaan.

Publik membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen.

Reporter: Hendry & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...