TERKAIT PERKARA MADE DAGING, DIRRESKRIMSUS DAN PENYIDIK POLDA BALI DILAPORKAN KE PROPAM - DIDUGA HADANG HAK KONSTITUSIONAL TERSANGKA - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TERKAIT PERKARA MADE DAGING, DIRRESKRIMSUS DAN PENYIDIK POLDA BALI DILAPORKAN KE PROPAM - DIDUGA HADANG HAK KONSTITUSIONAL TERSANGKA

Sunday, 11 October 2026

PotoI Made "Ariel" Suardana, SH, MH resmi menyeret Dirreskrimsus dan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Propam.



DENPASAR  Bali— Investigasi WartaGlobal.Id
Panas. Perlawanan hukum meledak di jantung Polda Bali. Sejumlah advokat senior dari Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made "Ariel" Suardana, SH, MH resmi menyeret Dirreskrimsus dan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Propam.

Laporan pedas itu dilayangkan Senin siang, sekitar pukul 11.00 WITA. Diterima langsung oleh Ngurah di bagian Propam Polda Bali, setelah berkoordinasi dengan petugas pengaduan Agus Karna.

Tim kuasa hukum yang turun gunung bukan kaleng-kaleng: *Komang Nila Adnyani, SH, Nurdin, SH, MH, I Putu Budi Astika, SH, MH, Aryantha Wijaya, SH, dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, SH.*

DIPERMAINKAN DENGAN SISTEM?

Sumber di Propam membocorkan, pengaduan ini bahkan disarankan masuk lewat dua jalur. Pertama sistem barcode yang tembus langsung ke Propam Mabes Polri - 5 jam langsung jalan. Kedua lewat surat resmi seperti yang dilakukan tim hari ini.

Artinya: kasus ini sudah dianggap serius hingga Mabes ikut memantau.

FAKTA MENGERIKAN: TERSANGKA DIBUNGKAM HAK LAPORNYA

Ini inti persoalannya, dan ini yang bikin meradang.

Tim kuasa hukum I Made Daging - yang kini berstatus tersangka dan sedang ditahan - ingin melaporkan dugaan penggunaan surat palsu oleh terduga I Made Tarip Widarta dkk.
Surat palsu inilah yang diduga kuat menjadi alat untuk *men-tersangkakan I Made Daging.

Namun apa yang terjadi? Hak konstitusional itu diduga dihadang, dipingpong, dan dikebiri.

Runtutannya bikin geleng-geleng kepala:

1. 21 September 2026:
 Surat resmi sudah dikirim ke Ditreskrimsus Bali. Tak ada respon baik.

2. 21 September 2026, Pukul 14.00 WITA: Tim mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali. Jawabannya klise: "Prinsipal harus datang langsung." Padahal pelapornya, I Made Daging, sedang ditahan! Bagaimana mau datang?

3. 02 Oktober 2026, Pukul 13.00 WITA:
Upaya kedua. Hasilnya sama. Alasan yang sama. Prinsipal wajib hadir. Hukum dibuat kaku untuk membungkam.

4. 05 Oktober 2026, Pukul 17.00 WITA:
Puncaknya. Terjadi perdebatan panas antara Tim Kuasa Hukum dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bernama *Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi.* Dua penyidik ini ngotot menyatakan surat kuasa khusus saja sudah cukup untuk melapor.

Ironis. Saat tim mengajak langsung penyidik Ditreskrimsus untuk datang bersama ke SPKT dan Ditreskrimum, mereka justru diceramahi tentang protap Ditreskrimum. Saling lempar, saling cuci tangan.

DILAPORKAN LANGGAR KODE ETIK BERAT

Bagi Tim Pembela, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal pelanggaran hak asasi dan konstitusional tersangka.

"Dengan dilarangnya hak-hak Tersangka I Made Daging untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk melapor atas dugaan tindak pidana yang dialaminya, ini menjadi persoalan serius penegakan hukum di negara ini," tegas Tim Kuasa Hukum.

Karena itu, Dirreskrimsus dan para penyidiknya resmi dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi pelapor menggunakan hak konstitusionalnya.

Dasarnya jelas: Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami harap Propam tidak masuk angin. Penanganan pengaduan pelanggaran etik ini harus ditindaklanjuti. Pihak-pihak yang menghambat pelaporan harus diberi sanksi dan hukuman berat, karena ini pelanggaran serius," pungkas tim.

Kini bola panas ada di Propam Polda Bali. Apakah akan berani menindak anggotanya sendiri yang diduga kebal protap? Atau laporan ini hanya akan berakhir di laci?


Memuat konten...