
Gowa [ Investigasi Warta Global. Id ] Sul-sel.
Bajeng Barat — Penggunaan dana BOS oleh Kepsek Smp negeri 1 Bajeng Barat.
**
Tahun Anggaran
2024
Tahap pertama senilai Rp 251.350.000
Tahap kedua senilai Rp 251.350.000
**
Tahun Anggaran
2025
Tahap pertama senilai Rp 254.100.000
Tahap kedua senilai Rp 254.100.000
**
Dengan nilai anggaran Tahun Anggaran 2024/2025 tersebut menjadi sorotan.
Menurut sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi penggunaan, kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya mark-up anggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenarannya.
Investigasi Warta Global menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen, tetapi juga perlu dilakukan uji fisik dan perhitungan pekerjaan, termasuk mencocokkan yang telah digunakan dari besarnya nilai anggaran dana BOS tersebut.
Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan yang telah diubah dengan peraturan menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.
Apabila pemeriksaan menemukan rekayasa realisasi/penggunaan dana bos atau pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat masuk dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dampak Hukum;
Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi pengembalian kerugian negara, tuntutan ganti rugi, sanksi administratif/kontraktual hingga proses pidana, sesuai peran dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Investigasi Warta Global meminta Inspektorat, BPK/inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap penggunaan dana bos;
TA 2024
Tahap pertama senilai Rp 251.350.000
Tahap kedua senilai Rp 251.350.000
TA 2025
Tahap pertama senilai Rp 254.100.000
Tahap kedua senilai Rp 251.350.000 tersebut.
**
Hasil Wawancara
Oleh ketua DPW lembaga aspirasi nusantara(LAN)provinsi Sulawesi Selatan Angkat bicara akan menindak lanjutkan kerana hukum Kepsek Smp negeri 1 Bajeng Barat (andi palalangi) yang merangkap juga bendahara Mkks SMPN Gowa dan bendahara SMP negeri 1 Bajeng Barat pada tahun tersebut.
Senin 5 Oktober 2026
Tim investigasi warta Global.id sulsel menghubungi kepsek dikonfirmasi oleh tim investigasi warta Global dan mengirim chat melalui whatsapp dan ungkapan dari kepsek SMP negeri 1 bajeng barat (A Palalangi) Rangkap bendahara Mkks SMPN Di kabupaten Gowa;
Jawaban kepsek Andi Palalangi;
*Alhamdulillah di awal tahun 2026 sudah diperiksa oleh BPK P dan langsung memeriksa aset satu persatu sambil keliling kelas dan hasilnya bebas temuan walhamdulillah.
*Maaf lagi ada tamuku, TDK bs angkat telpon.
*Kunjungan dari polsek bajeng.
*Kami bekerja sesuai juknis bos setiap tahunnya🙏🏻🙏🏻
*iye diperiksa itu tahun 2025, untuk tahun ini belum diperiksa BPK P.
*Harus jelas pak item yg mana yang diduga ada mark-up spy bisa dijawab secara spesifik, karena hasil pemeriksaan BPK TDK Adaji temuan. Jika mem viralkan sesuatu yang belum tentu benar ini juga bagian dari pertanggungjawaban.... Nanti dihadapan Allah yang semua maksud dan tujuan akan dimintai pertanggungjawaban... Termasuk saya juga akan dimintai pertanggungjawaban dana BOS kelak pada hari kiamat.
? Sudah dikirimkan rilisan berita masih bertanya itemnya apakah kepsek mengelabui tim investigasi warta Global.
*Pemeriksaan BPK tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa LPJ dana BOS tahun sebelumnya.. Cuma sayang, BPK TDK mau digandakan dokumen hasil pemeriksaannya untuk arsip.
? Patut dana BOS yang telah digunakan mencurigakan!.
Tim investigasi Warta global, pihak BPK dan inspektorat provinsi Sulawesi Selatan, mengaudit kembali Anggaran dana bos ditahun 2024-2025 jangan hanya tutup mata,
Dari besarnya anggaran dana bos tahun tersebut yang telah digunakan mencurigakan?.
Berita ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Investigasi Warta Global membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, dinas terkait, penggunaan dana bos/penyedia maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan penggunaan tersebut.
Hingga berita ditayangkan kepsek SMP negeri 1 bajeng barat dan bendahara belum dapat ditemui.
(Tim investigasi Warta Global Sulsel/Red).

.jpg)