
MEDAN – InvestigasiWartaGlobal.id | Pelaksanaan penertiban rumah warga yang disebut berkaitan dengan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menuai sorotan. Seorang pejabat yang disebut sebagai Manager Asset PT KAI berinisial AS menjadi perhatian setelah seorang warga bernama Rahmat Taufik melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat berlangsungnya permintaan pengosongan rumah.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut kegiatan penertiban aset perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap warga yang meminta kejelasan bukti kepemilikan dan dasar hukum pengosongan rumahnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kediaman Rahmat, Jalan Kemuning Nomor 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian itu, Rahmat melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Kamis (22/10/2026).
Dalam laporan tersebut, Rahmat menyebut AS yang disebut menjabat Manager Asset PT KAI sebagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa penertiban tersebut.
MINTA BUKTI KEPEMILIKAN, BERUJUNG DUGAAN KEKERASAN
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika Rahmat sedang berada di rumahnya. Sejumlah orang kemudian datang dan meminta dirinya keluar dari rumah tersebut.
Rahmat mengaku meminta pihak yang datang menunjukkan bukti kepemilikan rumah serta dasar hukum yang menjadi landasan permintaan pengosongan.
Namun, menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, situasi justru berkembang menjadi dugaan penyerangan dan penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang.
Akibat kejadian tersebut, Rahmat mengaku mengalami luka pada bagian lutut kiri, telapak kaki kiri, serta tulang kering kanan.
Merasa dirugikan, Rahmat kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena pelaksanaan penertiban aset perusahaan semestinya dilakukan berdasarkan prosedur, disertai dokumen yang sah, serta tetap menghormati hak-hak warga. Setiap tindakan di lapangan juga harus berada dalam batas kewenangan dan tidak boleh mengarah pada kekerasan maupun intimidasi.
PERAN MANAGER ASET AS MENJADI SOROTAN
Posisi AS sebagai pejabat yang disebut menjabat Manager Asset PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini.
Pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan memang merupakan bagian dari tanggung jawab manajemen. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan pemaksaan ataupun perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
AS perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelaksanaan penertiban, dokumen kepemilikan rumah, surat tugas, serta keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Transparansi mengenai status aset, instruksi perusahaan, dan mekanisme pelaksanaan penertiban diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Jabatan Manager Asset bukanlah kekebalan hukum. Setiap pejabat tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan maupun keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
PT KAI JANGAN TUTUP MATA, AS DIMINTA DIPERIKSA DAN DIEVALUASI
Manajemen PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara tidak sepatutnya bersikap pasif terhadap persoalan ini.
Munculnya laporan dugaan kekerasan yang menyeret nama pejabat pengelola aset perusahaan harus menjadi bahan evaluasi serius. PT KAI perlu segera melakukan pemeriksaan internal terhadap AS, termasuk menelusuri peran, tanggung jawab, instruksi, dan mekanisme pelaksanaan penertiban tersebut.
Apabila kegiatan itu merupakan agenda resmi perusahaan, manajemen wajib memastikan seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional dan ketentuan hukum.
Jika pemeriksaan internal menemukan pelanggaran standar operasional, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran disiplin, PT KAI harus mengambil tindakan sesuai aturan perusahaan.
Evaluasi terhadap AS bukan berarti mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahannya. Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan seluruh pejabat menjalankan tugas secara profesional dan tidak melampaui kewenangan.
Jangan sampai pengelolaan aset perusahaan justru menjadi sumber persoalan bagi masyarakat. Nama besar BUMN juga tidak boleh menjadi tameng apabila terdapat dugaan tindakan yang merugikan warga.
PT KAI perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai surat perintah penertiban, status aset yang disengketakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.
POLRESTABES MEDAN DIMINTA USUT TUNTAS
Di sisi lain, Polrestabes Medan diminta menindaklanjuti laporan Rahmat Taufik secara profesional, transparan, dan objektif.
Penyidik perlu memeriksa AS serta seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian guna mengungkap kronologi dan peran masing-masing.
Bukti medis, dokumentasi luka, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta dokumen penugasan PT KAI perlu ditelusuri sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Penegakan hukum harus berorientasi pada fakta dan alat bukti. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Pengamanan aset perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga. Proses penertiban harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak setiap orang.
AS DAN MANAJEMEN PT KAI DITUNGGU KLARIFIKASINYA
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari AS maupun manajemen PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terkait kronologi dan dasar pelaksanaan penertiban tersebut.
Keterangan resmi Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan Rahmat juga masih dinantikan.
InvestigasiWartaGlobal.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi AS maupun PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar penertiban aset, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pejabat perusahaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga.
PT KAI perlu segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi internal terhadap Manager Asset AS. Polrestabes Medan diharapkan mengungkap dugaan kekerasan yang dilaporkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti.
Mengamankan aset perusahaan adalah tugas. Menghormati hak masyarakat adalah kewajiban. Tidak ada jabatan yang memberikan seseorang kewenangan untuk bertindak di luar hukum.
Redaksi: Investigasiwartaglobal.id

.jpg)