Tragedi Siak Mengguncang Nurani Publik. Seorang Ibu yang Melahirkan dan Membesarkan Anaknya Harus Meregang Nyawa dalam Peristiwa yang Diduga Melibatkan Darah Dagingnya Sendiri. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tragedi Siak Mengguncang Nurani Publik. Seorang Ibu yang Melahirkan dan Membesarkan Anaknya Harus Meregang Nyawa dalam Peristiwa yang Diduga Melibatkan Darah Dagingnya Sendiri.

Monday, 2 November 2026



Poto Ilustrasi 

Tragedi Siak Mengguncang Nurani Publik. Seorang Ibu yang Melahirkan dan Membesarkan Anaknya Harus Meregang Nyawa dalam Peristiwa yang Diduga Melibatkan Darah Dagingnya Sendiri.

RIAU – WARTAGLOBAL.IDAda ironi yang begitu menyakitkan dalam tragedi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang ibu yang mempertaruhkan nyawa ketika melahirkan, menghabiskan puluhan tahun membesarkan anak, dan menyaksikan buah hatinya mengenakan seragam kebanggaan negara, justru ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

Korban bernama Farida Hanum, 64 tahun, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Perempuan yang semestinya menikmati masa tua dengan ketenangan itu ditemukan tewas dengan luka bacok di bagian leher.

Lebih memilukan, terduga pelaku merupakan anak kandungnya sendiri, Brigpol WP, 37 tahun, anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.

Jika dugaan tersebut terbukti, tragedi ini bukan sekadar perkara pembunuhan. Ini adalah pukulan telak terhadap nilai kemanusiaan, ikatan keluarga, dan integritas moral seorang aparat yang seharusnya memahami makna perlindungan terhadap kehidupan.

JAWABAN "IBU SEDANG TIDUR NYENYAK", DI BALIK TRAGEDI BERDARAH

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, seorang tetangga melihat Brigpol WP meninggalkan rumah. Ketika ditanya mengenai keberadaan ibunya, ia disebut menjawab bahwa sang ibu sedang tidur dengan nyaman.

Namun, kenyataan yang kemudian ditemukan justru mengerikan.

Farida ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur ruang televisi, dengan luka bacok di bagian leher dan bersimbah darah. Dua pisau, masing-masing bergagang hijau dan sebuah pisau lipat, turut ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.

Pertanyaan publik pun tak terhindarkan: apa sebenarnya yang terjadi di dalam rumah itu? Bagaimana seorang perempuan lanjut usia bisa kehilangan nyawanya dalam tragedi yang kini menyeret anak kandungnya sendiri?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang transparan, pemeriksaan forensik, dan pembuktian di pengadilan.

SERAGAM ADALAH AMANAH, BUKAN JAMINAN MORALITAS

Ada satu hal yang tidak boleh diabaikan.

Menjadi anggota Polri bukan sekadar memperoleh pekerjaan, pangkat, atau seragam. Ada tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kehidupan, menghormati martabat manusia, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu, apabila seorang aparat justru diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandungnya, institusi Polri tidak boleh hanya melihat perkara ini sebagai persoalan pidana individual.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, hubungan kedinasan, ataupun status sebagai anggota institusi.

Seragam tidak boleh menjadi tameng. Jabatan tidak boleh menjadi benteng. Dan proses etik tidak boleh menggantikan proses pidana.

RIWAYAT SKIZOFRENIA BUKAN ALASAN UNTUK MENGHENTIKAN PENCARIAN FAKTA

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara, menyebut Brigpol WP memiliki riwayat skizofrenia kronis dan diwajibkan mengonsumsi obat secara rutin.

Informasi tersebut harus ditangani secara serius, tetapi juga tidak boleh disalahgunakan untuk membangun stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Skizofrenia tidak otomatis membuat seseorang melakukan kekerasan. Diagnosis medis bukan bukti bahwa seseorang bersalah, bukan pula alasan untuk mengabaikan pemeriksaan pidana.

Penyidik harus memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku melalui pemeriksaan psikiatri forensik yang independen dan profesional.

Apakah yang bersangkutan memahami perbuatannya? Apakah mampu mempertanggungjawabkan tindakan secara hukum? Apakah terdapat faktor lain yang melatarbelakangi kejadian?

Semua harus dijawab berdasarkan bukti medis dan hukum, bukan asumsi maupun opini publik.

Informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada korban juga perlu ditelusuri. Namun, hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai motif sebelum dibuktikan oleh penyidik.

JANGAN BERHENTI PADA PENAHANAN, BONGKAR SELURUH FAKTA

Brigpol WP dilaporkan telah ditahan selama 20 hari di Polda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara.

Proses pemeriksaan etik juga berjalan, dengan kemungkinan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, publik perlu mengingat bahwa PTDH bukanlah pengganti pertanggungjawaban pidana.

Ada dua jalur yang harus berjalan secara tegas:

  1. Proses pidana: mengungkap peristiwa, motif, alat bukti, kondisi kejiwaan, serta pertanggungjawaban hukum tersangka.
  2. Proses etik dan disiplin: memastikan status keanggotaan dan tanggung jawab profesional yang bersangkutan sesuai ketentuan Polri.

Jenazah Farida telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi. Hasil pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab dan mekanisme kematian korban.

NEGARA HARUS HADIR, KELUARGA KORBAN BERHAK ATAS KEADILAN

Farida bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Ia adalah seorang ibu, saudara, dan anggota keluarga yang memiliki kehidupan, perjuangan, serta harapan.

Kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi anak-anaknya yang lain, Wayan Rona dan Rosmela, serta keluarga besar yang kini harus menghadapi kehilangan sekaligus proses hukum yang melibatkan saudara sendiri.

Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan seorang ibu ke tengah keluarganya.

Tidak ada keputusan PTDH yang dapat menghapus tragedi tersebut.

Dan tidak ada permintaan maaf yang dapat menghidupkan kembali seseorang yang telah kehilangan nyawa.

Tragedi Siak seharusnya menjadi alarm serius bagi institusi kepolisian mengenai pentingnya pengawasan, pendampingan, dan penanganan kesehatan anggota secara profesional.

Apabila seorang anggota memiliki riwayat gangguan kesehatan yang membutuhkan pengobatan rutin, bagaimana mekanisme pemantauan dan pendampingan institusinya? Apakah kewajiban pengobatan berjalan? Apakah terdapat evaluasi medis dan penilaian kelayakan tugas secara berkala?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi orang dengan gangguan jiwa, melainkan untuk memastikan sistem pengawasan institusi berjalan sebagaimana mestinya.

WARTAGLOBAL menegaskan: kematian Farida harus mendapatkan keadilan. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pengakuan, dugaan motif, ataupun status keanggotaan terduga pelaku.

Bongkar fakta. Uji bukti. Periksa kondisi kejiwaan secara profesional. Pastikan seluruh proses berjalan transparan.

Sebab, ketika seorang ibu kehilangan nyawanya, yang sedang diuji bukan hanya pertanggungjawaban seorang anak, melainkan juga keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Seorang ibu tidak pernah meminta anaknya membayar seluruh pengorbanannya. Ia hanya berharap anak yang dibesarkannya menjadi manusia yang berguna.

Jika dugaan dalam perkara ini terbukti, sungguh sebuah tragedi kemanusiaan yang sulit diterima akal sehat.

HUKUM HARUS BERDIRI LEBIH TINGGI DARIPADA SERAGAM. KEADILAN HARUS LEBIH KUAT DARIPADA HUBUNGAN DARAH.

WARTAGLOBAL INVESTIGASI – Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan, Membela Kemanusiaan.


Memuat konten...