
JAKARTA – WartaGlobal.id
Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menyampaikan tujuh pesan moral kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto terkait kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret sejumlah oknum anggota Polri.
Pesan tersebut disampaikan dalam audiensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), dipimpin Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri.
PP Polri menyatakan keprihatinan sekaligus mendukung langkah tegas Kapolri dalam memproses anggota yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law dan praduga tak bersalah secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Tujuh pesan moral tersebut menekankan pentingnya integritas anggota, pembenahan internal, soliditas institusi, sinergi antarlembaga, dukungan terhadap pemerintah, serta penguatan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Kapolri menegaskan penanganan perkara tersebut murni merupakan proses penegakan hukum, bukan persaingan atau konflik antara pimpinan Polri saat ini dan mantan Kapolri.
Namun, persoalan ini menjadi ujian serius bagi institusi Bhayangkara. Soliditas tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi pelanggaran, sementara jabatan tidak boleh menjadi alasan seseorang berada di atas hukum.
Kehormatan Polri bukan diukur dari kuatnya solidaritas internal, melainkan keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Karya Jurnalis | WartaGlobal.id

