Jokowi Hadir sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo, Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana di Hadapan Hakim.
Publisher
Admin Global
-
Thursday, 5 November 2026
Presiden ke-7 RI Jokowi masuk ruang persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
JAKARTA, WartaGlobal.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.13 WIB. Kehadirannya langsung menarik perhatian pengunjung yang memenuhi ruang persidangan. Sejumlah orang terdengar bersahutan menyapa dan menanyakan kondisi kesehatannya.
Mengenakan pakaian formal berwarna cokelat dan peci hitam, Jokowi hanya tersenyum tanpa menanggapi teriakan pengunjung. Ia langsung menuju kursi saksi tanpa berhenti menyapa penonton.
Saat duduk, Jokowi sempat melirik ke arah Roy Suryo. Namun, keduanya tidak terlihat saling menyapa maupun berjabat tangan.
Jokowi hadir didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Keduanya duduk di barisan depan untuk menyaksikan ayah mereka memberikan keterangan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Jokowi diminta menyampaikan identitas dan mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Jokowi menjawab, "Alhamdulillah sehat, Yang Mulia. Saya siap."
Setelah itu, jaksa penuntut umum mulai mengajukan pertanyaan kepada mantan kepala negara tersebut.
Jokowi memberikan kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Tinur, Kamis (5/11/2026).
Siap Perlihatkan Ijazah
Sebelum persidangan, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya berencana meminta izin majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikan.
Ijazah SMA dan sarjana yang saat ini berada dalam penguasaan jaksa disebut akan ditunjukkan di persidangan. Jokowi juga berencana membawa ijazah SD dan SMP miliknya.
Selain menunjukkan dokumen, Jokowi akan menjelaskan pengalaman pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980 hingga 1985, termasuk proses memperoleh ijazah setelah mengikuti wisuda bersama rekan-rekan kuliahnya.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan dalam dua perkara berbeda. Selain perkara Roy Suryo pada pagi hari, ia juga dijadwalkan menjadi saksi dalam perkara Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB.
UGM sebelumnya telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik universitas tersebut.
Persidangan ini menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji keterangan, dokumen, dan bukti yang diajukan. Penilaian akhir mengenai perkara tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. "Administrator"