JAKARTA, Investigasi.WartaGlobal.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini juga menyeret dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya masing-masing disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu perwira tinggi Polri berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Asep.
Presiden hingga Pengusaha Diduga Menjadi Sasaran
Penyidik mengungkap bahwa sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas atau log system pada komputer LIMS sekitar Oktober 2026.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Satu saksi berinisial SU disebut sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, yang masih dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ancaman pidana dalam Pasal 258 KUHP disebut mencapai 10 tahun penjara.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif, tujuan, serta materi komunikasi yang diduga disadap.
"Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan," ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa malam.
Penulis : Isbat Usman


.jpg)