Rp1,45Miliar Dana Revitalisasi SMPN 4 Tajong Tellu Siattinge Disorot,Inspektorat dan APH Didesak Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Rp1,45Miliar Dana Revitalisasi SMPN 4 Tajong Tellu Siattinge Disorot,Inspektorat dan APH Didesak Turun Tangan

Tuesday, 3 November 2026

BONE – Penggunaan anggaran negara sebesar Rp1.452.897.000 untuk pembangunan melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 4 Tellu Siattinge, Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mulai menjadi sorotan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut kini diselimuti dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark-up yang perlu segera ditelusuri oleh instansi pengawas dan aparat penegak hukum.

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,4 miliar bukan jumlah kecil. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi, kualitas bangunan, volume pekerjaan maupun spesifikasi material yang digunakan.

Sumber Sebut Ada Kejanggalan, Pemeriksaan Fisik Mendesak Dilakukan

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.

Informasi itu menjadi dasar bagi tim media untuk melakukan penelusuran langsung ke lokasi pembangunan guna melihat kondisi pekerjaan sekaligus meminta penjelasan dari pihak sekolah.


Namun, upaya konfirmasi kepada kepala sekolah justru menimbulkan tanda tanya.

Saat tim media mendatangi SMP Negeri 4 Tellu Siattinge, seorang guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang keluar. Akan tetapi, setelah tim melakukan penelusuran di sekitar lokasi pembangunan, kepala sekolah disebut terlihat berada di salah satu ruangan paling belakang.


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada media terkait penggunaan anggaran revitalisasi yang nilainya mencapai Rp1,45 miliar.

Meski demikian, keberadaan kepala sekolah di ruangan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan anggaran. Pihak sekolah tetap perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan situasi tersebut.

Jangan Hanya Periksa Administrasi, Bongkar RAB dan Hitung Fisik Bangunan!

Investigasi Warta Global menilai, dugaan ketidaksesuaian anggaran dalam proyek revitalisasi ini tidak boleh berhenti pada sebatas klarifikasi administratif.

Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan independen melalui pencocokan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain:

1. Kesesuaian nilai anggaran dengan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2. Harga satuan material dan jasa yang digunakan.
3. Spesifikasi serta kualitas material bangunan.
4. Kesesuaian gambar teknis dengan hasil pembangunan.
5. Progres pekerjaan dibandingkan dengan pencairan dan realisasi anggaran.
6. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.
7. Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
8. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan anggaran.

Jika ditemukan selisih antara anggaran yang dipertanggungjawabkan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang, maka hal tersebut harus ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi, kelalaian, atau perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Inspektorat dan APH Jangan Menunggu Munculnya Kerugian Negara

Penggunaan dana APBN sebesar Rp1.452.897.000 semestinya menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Bone, aparat pengawasan internal pemerintah, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan bantuan pemerintah dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penegasan ini penting agar pengawasan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas. Proyek dengan nilai miliaran rupiah harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh pelaksana kegiatan.

Kepala Sekolah dan Pihak Terkait Harus Berani Membuka Data

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara sebesar Rp1.452.897.000 tersebut digunakan.

Kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program diharapkan tidak menghindari pertanyaan media. Transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Investigasi Warta Global mendesak agar pihak terkait membuka dokumen pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi bangunan serta mekanisme pengawasan.

Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya.

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mark-up anggaran belum dapat dinyatakan terbukti karena belum terdapat hasil audit atau pemeriksaan resmi yang memastikan adanya kerugian keuangan negara.

Investigasi Warta Global membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMP Negeri 4 Tellu Siattinge, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, pihak pelaksana kegiatan, pengawas pekerjaan, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi juga akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(HMS/Investigasi Warta Global)
Memuat konten...