
Salah satu perkara yang disoroti adalah Kasus dugaan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara melibatkan Rizal Marsaoly (saat peristiwa menjabat Kepala Dinas Perkim Kota Ternate dan kini menjabat Sekretaris Daerah Kota Ternate) terkait pembayaran senilai Rp2,8 miliar dari APBD Kota Ternate tahun 2018)
Pemerintah Kota Ternate membayar sekitar Rp2,8 miliar pada tahun 2018 melalui panitia pembebasan lahan. Lahan tersebut dibeli dari Noke Yapen yang mengandalkan sertifikat nomor 227 tahun 1972, padahal klaim tersebut kalah dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/pdt/2013 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut milik sah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu Formapas juga menyoroti, Dugaan penyimpangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara terkait anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023. Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 (tertanggal 27 Mei 2024), Pemkot Ternate merealisasikan anggaran bansos tahun 2023 sebesar Rp1,769 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, terseret dalam sorotan publik dan desakan Formapas Malut karena jabatannya sebagai pimpinan birokrasi serta perannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Formapas Malut mendesak KPK untuk mengusut serta menindaklanjuti temuan LHP BPK tersebut guna memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkot Ternate.
Kasus selanjutnya dugaan korupsi dalam program Om Ojek Andalan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Formapas Malut mendesak KPK RI segera mengambil alih, memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marasaoly (RM) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
Dalam kasus ini Rizal Masaoly juga diketahui memegang jabatan pembina Ojek di Kota Ternate. Kedudukan ganda ini kata Agus menjadikan lahirnya program bantuan om ojek sehingga sangat perlu diungkap secara terbuka dan menyeluruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly disorot oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga antikorupsi terkait dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 dengan alokasi dana sebesar Rp1,6 miliar. Nilai Anggaran: Rp1,6 miliar untuk kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII yang puncaknya berlangsung di Ternate pada Agustus 2025.
Formapas Malut mendesak KPK untuk mengusut dan memeriksa Rizal Marsaoly. Dugaan korupsi pada CSS XXIII ini muncul bersamaan dengan desakan pemeriksaan terhadap beberapa proyek lain di Kota Ternate, seperti proyek Festival Pulau Hiri 2018 (Rp1,3 miliar) hingga kasus renovasi papan nama Taman Asmaul Husna (Rp1 miliar).
Dalam aksis tersebut, Formapas Malut Menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak KPK RI Segera panggil dan periksa Rizal Marsaoly dalam dugaan korupsi lahan eks rumah dinas Gubernur Provinsi Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate tahun 2018
2. KPK segera panggil dan periksa Rizal Marsaoly dalam kasus Dana Hibah dan Bansos 2023 yang merugikan Negara Rp1.76 Miliar
3. Meminta KPK segera bentuk tim investigasi khusus dalam kasus City Sanitation Summit Tahun 2025 yang merugikan Negara Rp1.6 Miliar
4. Mendesak KPK usut tuntas kasus Proyek Panggung Festival pulau hiri tahun 2018 yang merugikan negara Rp1.3 Miliar
5. Mendesak KPK Panggil dan periksa Rizal Marsaoly terkait Kasus Taman Asmaul Husna yang samapai saat ini tidak diselesaiakan dan merugikan Negara Rp1 Miliar
6. KPK Segera panggil dan periksa Sekda Kota Terante yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi program “Om Ojek Andalan”
7. Formapas Malut juga Mendesak Kejaksaan Agung RI, Untuk Mengevaluasi Kejaksaan Negeri Kota Ternate karena dinilai gagal menyelesaikan kasus korupsi di Kota Ternate
Formapas Malut menegasakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu maupun mendahului Hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan, menurut Formapas merupakan informasi dan aspirasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme Hukum. Karena itu Formapas Malut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK yang berwenang secara Hukum.
Formapas Malut juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas. Pengawalan akan dilakukan melalui penyampaian informasi, pemantaun proses penanganan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Formapas berharap KPK dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan secara profesional dan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik serta perlindugan keuangan negara dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Redaksi: Arjun

.jpg)