DENPASAR, Investigasi.WartaGlobal.id - Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit Toyota Alphard di Denpasar kembali menjadi perhatian setelah muncul dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan yang memuat pengiriman ulang surat kepada kejaksaan. Dokumen bertanggal 29 September 2026 itu menyebut lima saksi telah diperiksa, sementara penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka masih dicantumkan sebagai rencana tindak lanjut.
Dalam salinan surat berkop Polresta Denpasar, Polda Bali, tersebut, Vera Anggraini dan Komang Adi Jaya Surawan disebut sebagai terlapor. Dokumen itu belum menyatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat bernomor B/SPDP/251.a/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Isinya memberikan gambaran perjalanan perkara sejak laporan polisi pada November 2025, pengembalian SPDP oleh kejaksaan pada Maret 2026, hingga pengiriman kembali pemberitahuan penyidikan pada September 2026.
Peristiwa Juli 2025, Dilaporkan November
Menurut uraian dalam surat, dugaan penggelapan terjadi pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Kantor Maxx Grup Internasional, Jalan Gunung Salak Nomor 33D, Padang Sambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Objek yang disebut dalam perkara tersebut adalah satu unit Toyota Alphard 2,5 G tahun 2017 berwarna hitam, dengan nomor polisi B 2590 SZB. Dokumen mencantumkan BPKB kendaraan atas nama PT Pusaka Prima Transport.
Identitas pada BPKB merupakan salah satu informasi yang tercantum dalam surat. Namun, dokumen yang tersedia belum menguraikan hubungan antara perusahaan tersebut, pelapor, kedua terlapor, dan pihak yang menguasai kendaraan saat peristiwa terjadi.
Laporan polisi yang menjadi rujukan bernomor LP/B/927/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 3 November 2025. Pada halaman kedua, Moh. Sukianto dicantumkan sebagai pelapor dalam daftar penerima tembusan.
Surat menyebut penyidikan telah dimulai pada 3 November 2025. Dengan demikian, pemberitahuan bertanggal September 2026 ini merujuk pada perkara yang proses penyidikannya sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.
SPDP Dikembalikan, Kemudian Dikirim Kembali
Bagian penting dalam dokumen adalah rujukan kepada surat Kejaksaan Negeri Denpasar tertanggal 2 Maret 2026, dengan perihal pengembalian surat dimulainya penyidikan.
Penyidik menyatakan pengiriman kembali SPDP dilakukan karena pemberitahuan sebelumnya telah dikembalikan oleh kejaksaan. Bersamaan dengan pengiriman tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
Meski demikian, alasan pengembalian SPDP tidak dijelaskan dalam dua halaman yang tersedia. Dokumen juga belum menerangkan tindak lanjut secara terperinci selama rentang waktu dari pengembalian pada Maret hingga pengiriman ulang pada September 2026.
Rentang hampir tujuh bulan itu menjadi bagian kronologi yang perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada penyidik dan kejaksaan. Tanpa penjelasan kedua instansi, pengembalian SPDP tidak dapat langsung dimaknai sebagai penolakan perkara ataupun bukti adanya kesalahan dalam penanganannya.
Lima Saksi Diperiksa, Hasilnya Belum Diuraikan
Perkembangan penyidikan yang disebut secara konkret adalah pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Namun, surat tidak memuat identitas saksi, pokok keterangan mereka, ataupun hasil pemeriksaan yang menjelaskan bagaimana dugaan penggelapan terjadi.
Dokumen juga belum menguraikan dasar penyerahan kendaraan, pihak yang terakhir menguasainya, keberadaan kendaraan saat ini, serta tindakan tertentu yang dipersoalkan oleh pelapor.
Informasi tersebut penting untuk memahami duduk perkara secara utuh. Penyebutan kendaraan dan nama terlapor saja belum menjelaskan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar dugaan penggelapan.
Penetapan Tersangka Masih Berupa Rencana
Penyidik mencantumkan sejumlah langkah lanjutan, yakni koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penetapan tersangka, pengiriman berkas perkara, serta pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Seluruh langkah tersebut ditulis sebagai rencana tindak lanjut. Karena itu, pencantumannya belum membuktikan bahwa penyitaan telah dilakukan, tersangka sudah ditetapkan, atau perkara telah memasuki tahap penyerahan kepada jaksa.
Perbedaan antara tindakan yang sudah dilakukan dan tindakan yang masih direncanakan menjadi penting agar perkembangan perkara tidak diberitakan melampaui isi dokumen.
Penjelasan Penyidik dan Tanggapan Terlapor Diperlukan
Dokumen ini memperlihatkan adanya pemeriksaan saksi dan pengiriman kembali pemberitahuan penyidikan. Namun, sejumlah bagian mendasar masih belum terjawab: alasan pengembalian SPDP, posisi kendaraan, hasil pemeriksaan saksi, dan realisasi rencana tindak lanjut.
Keterangan dari Polresta Denpasar diperlukan untuk memastikan perkembangan terbaru. Penjelasan Kejaksaan Negeri Denpasar juga diperlukan untuk mengetahui alasan pengembalian surat serta tindak lanjut setelah pemberitahuan dikirim kembali.
Redaksi /* Isbat


.jpg)