Bandar Lampung, Investigasi.WartaGlobal.id - Dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber memunculkan dugaan adanya gudang penampungan BBM yang perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Gofur, yang mereka duga memiliki keterkaitan dengan gudang tersebut dan disebut sebagai anggota TNI AL Korps Marinir. Namun, kepemilikan gudang, identitas, status kedinasan, serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan belum terverifikasi secara independen.
“Gudang itu sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Kami berharap aparat memeriksa langsung aktivitas di lokasi dan mengungkap fakta sebenarnya,” ujar seorang narasumber, Rabu (14/10/2026).
Narasumber juga menduga BBM bersubsidi diperoleh melalui pelangsiran dari SPBU di sekitar lokasi. Selain itu, muncul dugaan pencampuran BBM dengan bahan bakar yang disebut berasal dari Sumatera Selatan dan Jambi.
Informasi mengenai sumber pasokan, praktik pencampuran, dan jalur distribusi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Pemeriksaan fisik, penelusuran dokumen pengangkutan, serta pengujian sampel diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM.

Jika dugaan pencampuran terbukti, aspek keselamatan konsumen juga perlu diperiksa. Namun, potensi bahaya terhadap kendaraan tidak dapat disimpulkan tanpa mengetahui jenis bahan yang dicampurkan dan hasil pengujian teknis.
Kapolda dan Danlanal Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak Kapolda Lampung dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat diharapkan menelusuri asal BBM, legalitas kegiatan gudang, pihak yang mengendalikan operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika personel TNI diduga terlibat, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme yang berwenang dan berdasarkan bukti.
Penegakan hukum harus berlangsung transparan dan tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun institusi seseorang. Di sisi lain, nama pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap harus diperlakukan secara berimbang sampai fakta terverifikasi.
Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. Ancaman pidana dan denda bergantung pada perbuatan serta ketentuan yang terbukti memenuhi unsur hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan tersebut melanggar hukum atau tidak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gofur, pengelola gudang, pihak SPBU yang disebut, serta instansi terkait. Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan narasumber, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
(Redaksi)


.jpg)