
Gowa [ Investigasi Warta Global. Id ] Sul-sel.
Bontomarannu — Penggunaan dana BOS oleh mantan Kepsek Smp negeri 1 Bontomarannu dan bendahara.
Tahun Anggaran
2024
Tahap pertama senilai Rp 541.200.000
Tahap kedua senilai Rp 541.200.000
Tahun Anggaran
2025
Tahap pertama senilai Rp 545.050.000
Tahap kedua senilai Rp 545.050.000
Dengan nilai anggaran Tahun Anggaran 2024/2025 tersebut menjadi sorotan.
Menurut sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi penggunaan, kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya mark-up anggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenarannya.
Investigasi Warta Global menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen, tetapi juga perlu dilakukan uji fisik dan perhitungan pekerjaan, termasuk mencocokkan yang telah digunakan dari besarnya nilai anggaran dana BOS tersebut.
Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan yang telah diubah dengan peraturan menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.
Apabila pemeriksaan menemukan rekayasa realisasi/penggunaan dana bos atau pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat masuk dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dampak Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi pengembalian kerugian negara, tuntutan ganti rugi, sanksi administratif/kontraktual hingga proses pidana, sesuai peran dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Investigasi Warta Global meminta Inspektorat, BPK/inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap penggunaan dana bos
TA 2024
Tahap pertama senilai Rp 541.200.000
Tahap kedua senilai Rp 541.200.000
TA 2025
Tahap pertama senilai Rp 545.050.000
Tahap kedua senilai Rp 545.050.000 tersebut.
Hasil Wawancara
Oleh ketua DPW lembaga aspirasi nusantara(LAN)provinsi Sulawesi Selatan Angkat bicara akan menindak lanjutkan kerana hukum mantan Kepsek Smp negeri 1 Bontomarannu andi tawakkal yang kepala sekolah SMP negeri 4 Sungguminasa Tahun 2026 dan bendahara SMP negeri 1 Bontomarannu pada tahun tersebut.
Senin 5 Oktober 2026
Dihubungi whatsapp
Mantan kepsek A.Tawakkal tidak ada tanggapan.
Berita ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Investigasi Warta Global membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, dinas terkait, penggunaan dana bos/penyedia maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan penggunaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan mantan kepsek dan bendahara SMP negeri 1 Bontomarannu belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya (Tim investigasi Warta Global Sulsel/Red)

.jpg)