TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Petugas Pajak, Kewenangan Perpajakan Tetap Sepenuhnya di DJP - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Petugas Pajak, Kewenangan Perpajakan Tetap Sepenuhnya di DJP

Thursday, 23 July 2026

JAKARTA, WartaGlobal.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak dilibatkan sebagai petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tafsir atas penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. TNI AD menekankan bahwa keberadaan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan.

Menurut TNI AD, keterlibatan Babinsa sama sekali bukan merupakan bentuk perluasan tugas maupun pemberian kewenangan baru di bidang perpajakan. Babinsa juga tidak memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Seluruh kewenangan yang berkaitan dengan administrasi dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TNI AD juga menjelaskan bahwa pengaturan dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru. Surat edaran tersebut merupakan penyempurnaan terhadap pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020 guna memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara.

Dengan penjelasan tersebut, TNI AD berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait peran Babinsa. Institusi menegaskan bahwa fungsi utama Babinsa tetap sebagai aparat teritorial yang menjalankan pembinaan wilayah, sementara seluruh urusan perpajakan tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.

Redaksi Investigasi

Memuat konten...