
JAKARTA, WartaGlobal.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Berbeda dari kebiasaan, Kuntadi bersama empat pejabat baru Kejaksaan Agung langsung mulai menjalankan tugas tanpa melalui prosesi pelantikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan tersebut telah sah setelah Keppres ditandatangani Presiden dan petikannya disampaikan kepada institusi terkait.
"Setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan. Lahir di Semarang pada 4 Januari 1970, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) hingga jenjang doktor. Disertasinya membahas pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kariernya dimulai di Kejaksaan pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Seiring perjalanan waktu, ia dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022–2024. Pada posisi tersebut, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah, serta perkara crude palm oil (CPO). Atas rekam jejaknya, ia menerima Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi.
Sebelum ditunjuk sebagai Jampidsus, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025.
Dalam Keppres yang sama, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden telah mempertimbangkan secara matang penunjukan Kuntadi untuk memimpin Jampidsus di tengah sorotan terhadap institusi tersebut.
"Kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril.


.jpg)