Sidang Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Eks Kadis Mengaku Ditekan, Sebut Nama Kahiyang Ayu Muncul di Persidangan. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sidang Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Eks Kadis Mengaku Ditekan, Sebut Nama Kahiyang Ayu Muncul di Persidangan.

Thursday, 23 July 2026

MEDAN, InvEstigasi – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengungkap sejumlah keterangan dari mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), Benny mengaku tetap menjalankan penyelenggaraan kegiatan tersebut karena merasa berada di bawah tekanan dan khawatir dicopot dari jabatannya apabila program tidak terlaksana.

Di hadapan majelis hakim, Benny menyatakan dirinya pernah dipanggil oleh Kahiyang Ayu, yang saat itu merupakan istri Wali Kota Medan. Menurut keterangannya, ia diminta menyelenggarakan kegiatan berskala besar berupa Medan Fashion Festival. Benny juga mengklaim bahwa pemilihan artis nasional yang tampil dalam acara tersebut dilakukan oleh Kahiyang Ayu.

"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu, Ibu bilang, 'Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Ibu Kahiyang," ujar Benny di persidangan.

Ia juga mengaku bersama sejumlah pejabat merasa terancam kehilangan jabatan apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana.

"Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," katanya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, anggota majelis hakim Asad Rahim Lubis menyampaikan komentarnya di ruang sidang.

"Kalian terlalu takut sama Bobby," ujar hakim.

Perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 berkaitan dengan penggunaan anggaran sekitar Rp5,19 miliar, yang menurut dakwaan diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,04 miliar.

Hingga saat ini, keterangan Benny Iskandar Nasution masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Seluruh kesaksian akan diuji bersama alat bukti lain, keterangan saksi-saksi, maupun pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "IU Red"

Memuat konten...