"JANGAN BERHENTI DI 3 TERDAKWA!" WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA:  USUT DUGAAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU  Fakta Sidang Sebut Ada Aliran Dana ke Anggota DPRD Kalsel, Publik Tuntut Dijemput - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"JANGAN BERHENTI DI 3 TERDAKWA!" WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA:  USUT DUGAAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU  Fakta Sidang Sebut Ada Aliran Dana ke Anggota DPRD Kalsel, Publik Tuntut Dijemput

Sunday, 26 July 2026


                                 Poto,netti

BANJARMASIN — Investigasi WartaGlobal.Id
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan fiktif di Simpang Empat, Tanah Bumbu belum selesai. Setidaknya itu yang ditegaskan WRC PAN-RI Korwil Kalimantan Selatan lewat surat resmi ke Kejati Kalsel dan Polda Kalsel,Minggu (26/7/2026).

Sampai hari ini, kasus itu baru menyeret 3 orang terdakwa*. Tapi fakta di ruang sidang menyebut ada nama lain yang ikut menikmati.

Ada Dana ke DPRD Kalsel"
Dalam persidangan, keterangan saksi maupun terdakwa mengungkap dugaan adanya *aliran dana kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan*. Dana itu diduga dipakai untuk operasional kegiatan politik

Fakta itu yang bikin WRC PAN-RI Kalsel geram. 

"Perkara ini tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan semata. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional," tegas WRC PAN-RI Kalsel dalam pernyataan sikapnya.

Pertanyaan publik pun menguat:  
"Mengapa belum ada langkah hukum ke penerima aliran dana itu? Apakah karena status pejabat publik?"

Keraguan wajar. Kalau penanganan berhenti di "pelaku lapangan", publik akan menilai hukum tebang pilih.

3 Tuntutan Tegas ke Penegak Hukum 
WRC PAN-RI mendesak Kejati Kalsel, Polda Kalsel, dan KPK* segera bergerak:

1.  Telusuri & verifikasi dugaan aliran dana yang muncul di persidangan  
2.  Panggil & periksa pihak-pihak terkait, termasuk oknum DPRD yang disebut  
3.  Telusuri & sita aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi  

"Penegakan hukum berintegritas harus berani menelusuri siapa pun yang menikmati hasil korupsi. Kalau tidak ada bukti, sampaikan terbuka ke publik. Kalau ada bukti, proses tanpa pandang bulu," ujar WRC PAN-RI.

Landasan Hukum Jelas
Desakan ini mengacu pada UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor. Pasal 3 menegaskan: setiap orang yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara bisa dipidana.

Ditambah Pasal 27 UUD 1945 soal persamaan di hadapan hukum: equality before the law_.

Kasus lahan fiktif Tanah Bumbu ini sudah jadi sorotan. Masyarakat menunggu: apakah hukum hanya berhenti di 3 terdakwa, atau berani menelusuri sampai ke atas?

Barang bukti sudah ada. Fakta sidang sudah terungkap. Tinggal nyali penegak hukum untuk menindaklanjuti. 

Masyarakat Tanah Bumbu menunggu. Jangan sampai perkara ini berhenti di tengah jalan.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1x24 jam sesuai UU No.40/1999 tentang Pers dan UU No.11/2008 tentang ITE Pasal 40.

*#KorupsiTanahBumbu #WRC PANRI #KejatiKalsel #PoldaKalsel #DPRD Kalsel #WartaGlobal*  
_Tim/Redaksi_
Memuat konten...