
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Kejahatan jalanan di wilayah Binjai dan sekitarnya tampaknya terus berevolusi. Jika selama ini aksi begal identik dengan penggunaan sepeda motor, kali ini muncul modus yang lebih berani dan terkesan terencana, yakni menggunakan mobil untuk mengadang korban di tengah perjalanan.
Modus tersebut diduga digunakan dalam peristiwa perampasan sepeda motor yang menimpa seorang perempuan muda di kawasan Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Jumat (5/6/2026).
Namun, dugaan upaya para pelaku untuk menghilang setelah beraksi berakhir antiklimaks. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil mengendus jejak para terduga pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap.
Korban berinisial SAG (21) saat itu sedang mengendarai sepeda motor DTacker BK 5106 RBE. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipepet oleh sebuah mobil Toyota Calya warna silver BK 1650 SW sebelum dua pria keluar dari kendaraan tersebut dan melakukan tindakan kekerasan.

Tak lama kemudian, sepeda motor korban dibawa kabur. Peristiwa yang terjadi pada siang hari itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberanian para pelaku menjalankan aksinya di ruang publik yang masih dilalui masyarakat.
Laporan korban yang segera masuk ke Polsek Sei Bingai menjadi titik awal pengungkapan kasus. Tim gabungan langsung bergerak melakukan pemetaan lokasi, pengumpulan informasi lapangan, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil investigasi lapangan aparat akhirnya mengarah kepada dua nama, MR (25) dan JG (24), yang kemudian berhasil diamankan di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.35 WIB.
Penangkapan tersebut belum menghentikan pengembangan perkara. Penyidik terus memburu mata rantai lain yang diduga terlibat hingga akhirnya mengamankan NS (26) di wilayah Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sumber di lapangan menyebutkan proses pengejaran berlangsung intensif sejak laporan diterima. Aparat bergerak cepat untuk mencegah kemungkinan para terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, dua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.
Dari perspektif keamanan publik, kasus ini menjadi peringatan bahwa pola kejahatan jalanan terus mengalami perubahan. Penggunaan kendaraan roda empat sebagai sarana untuk mendekati dan mengadang korban menunjukkan adanya pola yang patut diwaspadai masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Binjai menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan cepat perkara ini menjadi bukti bahwa kejahatan mungkin dapat direncanakan, namun jejak yang ditinggalkan sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan kewaspadaan. Sementara bagi para pelaku kriminal, pesan yang muncul dari pengungkapan ini cukup jelas: setiap aksi memiliki konsekuensi hukum, dan setiap jejak berpotensi mengantar pelakunya ke balik jeruji.
Reporter : Zulkarnain Idrus


.jpg)