Peningkatan Ekonomi Lokal & Lapangan Kerja: Masyarakat berharap tambang membuka lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja lokal, yang akan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan. Kehadiran tambang diharapkan mampu memajukan UMKM di sekitar lokasi operasional.
Namun hal ini tidak sejalan dengan Aktivitas perusahaan tambang biji besi PT Adidaya Tangguh di wilayah Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dimulai dari eksplorasi, eksploitasi hingga produksi dinilai menimbulkan masalah yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yaitu dampak lingkungan atau pencemaran terhadap suanga dan lahan perkebunan serta tidak berpihak kepada Tenaga Kerja Lokal.
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dinilai sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga lingkar tambang.
Riswan menegaskan, Formapas Malut dalam waktu dekat akan mendatangi dan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adidaya Tangguh. Desakan ini didasarkan pada berbagai temuan serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, minimnya serapan tenaga kerja lokal hingga ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
Formapas Malut akan menyampaikan laporan resmi terkait sejumlah masalah krusial yang disoroti antara lain:
1. Pencemaran lingkungan yang mengorbankan perkebunan masyarakat lingkar tambang
2. Minimnya serapan tenaga kerja lokal
3. Persoalan limbah tambang yang terus menerus menghantui masyarakat
4. Program CSR yang dinilai gagal karena tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat
“Ini bukan sekadar persoalan biasa, ini soal ketidakadilan dan kejahatan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat lingkar tambang masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Negara harus memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” tegas Riswan.
“Negara tidak boleh tunduk terhadap kejahatan korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutup Riswan.
Formapas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk memastikan kesejahteraan masyarakat lngkar tambang.


.jpg)