Bengkalis-Pinggir -Warta Global Riau.idJajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, Sabtu (25/4/2026), tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda di kawasan Tasik Serai Barat,kecamatan Talang Muandau.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir. Seorang pria berinisial HAP (23) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran (undercover buy).
“Tim melakukan pemancingan transaksi, dan pelaku mengarahkan lokasi pertemuan. Saat itu pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Dari tangan HAP, polisi menyita 1 paket sabu seberat ±0,31 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin.
Dalam pemeriksaan, HAP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal kembali melakukan pengembangan ke Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Dua pelaku berinisial DS dan I berhasil diamankan di sebuah rumah.
Dari tangan DS, polisi menemukan:
1 paket besar sabu ±12,8 gram
1 paket kecil sabu ±0,26 gram
timbangan digital,plastik pembungkus, gunting,pisau dan satu unit handphone.
Sementara dari pelaku I, diamankan satu unit handphone.Total barang bukti yang diamankan mencapai ±13,07 gram sabu.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif mengandung amfetamin,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial S yang kini juga berstatus DPO.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu para pemasok yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.*Hendrik Hs*


.jpg)