Talang Muandau- Warta Global Riau.id -Semakin marknya peredaran sabu saat ini, Jajaran Polsek Pinggir dapat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini penangkapan dilakukan di jl.Gajah Mada km.27 tepatnya di Desa Tasik Serai Bharat kecamatan Talang Muandu kabupaten Bengkalis pada hari sabtu tgl 25 April 2026, sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan pada media bahwa pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung bergegas ke lokasi yang telah ditentukan guna untuk penyelidikan dan berupaya untuk melakukan pemancingan transaksi barang haram tersebut.
“Sekira pukul 21.00 WIB, tim mulai mengatur strategi dengan undercover buy untuk mengikuti pada arahhan pelaku untuk bertransaksi. Setelah tiba dilokasi tim opsnalpun susun strategi guna melakukan penangkapan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berinisial HAP,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka HAP (23), petugas mengamankan barang bukti: 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,31 gram. Selain itu, juga disita 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk alat berkomunikasi untuk transaksi, dan 1 unit sepeda motor Honda Verza diduga milik pelaku yang dipakai saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal,pada tersangka,tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai DPO masih (dalam pengejaran) petugas.
Tetapi tidak sampai situ saja perburuan yang dilakukan oleh tim Polsek Pinggir,masih melakukan pengintaian ke tempat lain namun tidak berselang lama sekira pada pukul.23.00 wib tepat di jl Joyo km 27 tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan insial DS dan I dari tangan kedua tersangka petugas dapat menyita sebanyak 13,07 gram sabu.
Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan digital, 3 plastik bening pembungkus sabu, 2 gunting, 1 pisau, serta 1 unit handphone Android merek Oppo. Sementara dari pelaku I, diamankan 1 unit handphone Android merek Samsung.
Dari pemeriksaan pertama pada kedua pelaku,pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih (dalam pengejaran).
“Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku juga sebagai pengguna,” tambah AKP Agung Rama.
Saat ini ke tiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat*Hendrik Hs"


.jpg)