Lampung, WartaGlobal.id – Sejumlah karyawan perusahaan ekspedisi J&T Express di wilayah Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Lampung, mengungkap dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai regulasi. Keluhan mencakup besaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta jam kerja yang melampaui ketentuan hukum.
Berdasarkan pengakuan pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, perusahaan hanya memberikan upah sekitar Rp125.000 untuk durasi kerja mencapai 12 jam per hari. Sementara itu, standar UMK Lampung jika dikonversi ke hitungan harian berkisar Rp136.000 dengan durasi kerja normal 7 jam per hari, sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selisih ini tidak hanya menunjukkan potensi pelanggaran administratif, tetapi juga mengindikasikan eksploitasi tenaga kerja melalui skema kerja berlebih (overwork) tanpa kompensasi lembur yang layak. Dalam rezim hukum ketenagakerjaan, kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur dengan tarif khusus, bukan dilebur dalam upah harian.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja. Kami bekerja melebihi batas, tapi tidak dihargai sesuai aturan,” ungkap sumber tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman penjara minimal satu tahun hingga empat tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Penegakan norma ini menjadi krusial mengingat praktik serupa berpotensi terjadi secara luas di sektor logistik yang tengah berkembang pesat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung didesak untuk segera melakukan inspeksi mendalam dan audit kepatuhan terhadap perusahaan terkait. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga dijalankan secara konkret di lapangan.
Dalam prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan verifikasi. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen J&T Express masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Sumber menutup dengan pernyataan tegas, “Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami dibayar sesuai aturan yang berlaku.” (Redaksi)


.jpg)