RPA Binjai Disorot Keras: Jejak Izin Bermasalah, Sidak Dipertanyakan, Dugaan Operasional Berulang Mencuat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

RPA Binjai Disorot Keras: Jejak Izin Bermasalah, Sidak Dipertanyakan, Dugaan Operasional Berulang Mencuat

Wednesday, 29 April 2026
Lokasi Tempat Pendinginan Unggas  Rumah NH

Binjai | Aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang berada di sekitar lingkungan Pesantren An-Nadwa, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Rangkaian temuan di lapangan mengindikasikan adanya persoalan berlapis—mulai dari perizinan, lingkungan, hingga konsistensi penegakan aturan.

Jejak izin yang belum selaras.
Data yang dihimpun menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat tahun 2025 dan belum terlihat pembaruan. Izin usaha disebut belum secara spesifik mencakup kegiatan pemotongan ayam. Pada sisi lain, dokumen sertifikat halal memuat alamat di Kecamatan Binjai Timur, sementara lokasi faktual berada di Kecamatan Binjai Utara—perbedaan yang menuntut klarifikasi.

Sidak yang dipertanyakan arah dan cakupannya.
Operasional RPA ini diketahui sempat dihentikan oleh unsur Pemerintah Kota Binjai—melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, serta perwakilan DLH. Namun, berdasarkan keterangan warga dan pengamatan di lapangan, aktivitas diduga kembali berjalan.

Sorotan tidak berhenti di situ. Sejumlah pihak mempertanyakan ketepatan sasaran sidak, yang disebut menyasar area pesantren yang tidak memiliki aktivitas pemotongan, sementara titik krusial seperti lokasi pemotongan dan pendinginan justru dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dugaan titik lain: rumah pendinginan.
Informasi yang berkembang menyebut adanya lokasi pendinginan ayam/unggas di sebuah rumah yang tidak jauh dari titik RPA, yang dikaitkan dengan pihak berinisial NH. Jika benar, maka rantai kegiatan usaha tidak berada pada satu titik saja.

Pertanyaannya:
Apakah seluruh titik kegiatan—dari pemotongan hingga penyimpanan—telah masuk dalam pengawasan resmi?

Lingkungan dan bangunan ikut disorot.
Dokumen UKL-UPL dilaporkan belum tertata optimal dan diduga belum lengkap. Warga mengaku mengalami gangguan bau dan aktivitas. Dari sisi bangunan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga diduga belum tersedia, memunculkan desakan penertiban sesuai ketentuan.

Sidak dilakukan dilokasi  yang ditutup

Nama NH menguat, perlu klarifikasi.
Dalam perkembangan informasi, NH disebut sebagai staf ahli anggota DPR RI Fraksi Golkar asal Sumatera Utara, Delia Pratiwi br. Sitepu. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi peran langsung yang bersangkutan dalam aktivitas usaha tersebut.

Sementara itu, Delia Pratiwi br. Sitepu sebelumnya menyatakan bahwa yang bersangkutan memang stafnya, namun tidak mengetahui aktivitas usaha dimaksud.

Peran informasi lokal juga jadi sorotan.
Nama lurah setempat, Mirza, turut disebut dalam percakapan publik. Sejumlah sumber menduga informasi terkait lokasi pendinginan belum tersampaikan secara utuh, sehingga memunculkan pertanyaan soal ketepatan arah sidak. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Tekanan publik menguat.
Rangkaian temuan ini memunculkan satu benang merah: pengawasan dinilai belum menyentuh seluruh rantai aktivitas usaha. Jika benar terdapat lebih dari satu titik operasional, maka penertiban parsial berpotensi tidak efektif.

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menegaskan:
“Penegakan aturan harus menyeluruh, tidak boleh parsial. Semua titik kegiatan harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.”

Desakan juga mengarah kepada pimpinan Partai Golkar untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan posisi dalam proses ini.

Catatan kritisnya sederhana:
Jika satu titik ditertibkan, sementara titik lain luput dari pengawasan—maka yang terjadi bukan penegakan aturan, melainkan celah yang terus terbuka.


Catatan Redaksi

Sejumlah temuan dalam laporan ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi berwenang. InvestigasiWartaGlobal.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.


Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...