InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai – Skema bantuan dana CSR sebesar Rp127 juta dari PT Bank Sumut untuk 84 pedagang kaki lima (PKL) korban penggusuran di Kota Binjai kini menuai sorotan tajam. Bantuan yang digadang-gadang menjadi penopang pasca penggusuran itu hingga kini masih sebatas rencana dan belum juga direalisasikan.
Di tengah ketidakpastian itu, satu pertanyaan keras menggema di ruang publik:
ke mana arah dana tersebut—dan selama ini, ke mana aliran dana CSR dari berbagai perusahaan di Kota Binjai disalurkan?
Fakta di lapangan menunjukkan, para pedagang yang terdampak belum menerima kepastian apa pun. Dengan jumlah 84 pedagang, alokasi Rp127 juta bahkan memunculkan pertanyaan teknis soal skema pembagian. Namun yang lebih krusial, bantuan itu belum menyentuh tangan penerima yang berhak.
“Kotak Hitam” CSR Binjai Mulai Disorot
Minimnya keterbukaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai memicu dugaan adanya “kotak hitam” pengelolaan CSR. Tidak ada data terbuka mengenai:
- Status riil dana Rp127 juta dari PT Bank Sumut,
- Mekanisme penyaluran kepada 84 pedagang,
- Maupun rekam jejak penyaluran CSR dari perusahaan lain selama ini.
Padahal, dengan banyaknya perusahaan, BUMN, dan perbankan yang beroperasi di Binjai, publik menilai arus dana CSR seharusnya signifikan dan terdata jelas.
Aturan Jelas, Praktik Dipertanyakan
Secara regulatif, penyaluran CSR diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
- CSR bukan pendapatan daerah dan tidak boleh masuk ke APBD,
- Penyaluran melalui pemerintah daerah harus transparan dan berbasis mekanisme resmi (MoU/Forum CSR),
- Dana wajib tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Namun yang terjadi di Binjai, transparansi itu justru dipertanyakan. Rencana ada, angka disebut, tetapi realisasi nihil.
Sumber Dana CSR: Banyak, Tapi ke Mana Mengalir?
Secara umum, CSR yang dapat dihimpun di daerah seperti Binjai berasal dari:
- Perusahaan swasta nasional dan lokal,
- BUMN dan BUMD,
- Perbankan pemerintah dan swasta,
- Perusahaan sektor jasa maupun sumber daya.
Dengan komposisi tersebut, publik kini menyorot tajam:
apakah dana CSR selama ini benar-benar sampai ke masyarakat, atau hanya berputar di lingkaran tertentu?
Praktisi Hukum: Bisa Berujung Ranah Pidana
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Kalau dana Rp127 juta dari PT Bank Sumut itu sudah disebut, maka harus jelas di mana posisinya, siapa pengelolanya, dan kapan disalurkan. Tidak boleh menggantung seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membuka seluruh aliran CSR di Binjai.
“Pemko wajib menjelaskan secara menyeluruh: ke mana saja dana CSR dari seluruh perusahaan disalurkan selama ini. Kalau tidak transparan, ini bisa masuk ke ranah hukum, apalagi jika ada indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Desakan Menguat: Buka Data atau Hadapi Konsekuensi
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Pemko Binjai untuk:
- Membuka status riil dana CSR Rp127 juta dari PT Bank Sumut,
- Menjelaskan alasan belum direalisasikan,
- Mengungkap data lengkap penerimaan dan distribusi CSR,
- Menetapkan jadwal pasti penyaluran kepada 84 pedagang korban penggusuran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemko Binjai.
Kini publik menunggu: apakah dana CSR ini benar-benar akan sampai ke tangan 84 pedagang, atau justru membuka tabir besar aliran dana sosial di Kota Binjai?
Redaksi: investigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)