HAL-SEL, INVESTIGASI. – Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga tanpa mengantongi izin resmi terus berlangsung di Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Kegiatan tersebut disebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Sabtu, 02/05/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, aktivitas pertambangan tersebut beroperasi secara terbuka dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Padahal, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun bentuk perizinan lain yang sah sesuai ketentuan pemerintah.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas penambangan di wilayah Air Mangga Indah itu diduga tidak memiliki dokumen resmi, tetapi tetap beroperasi seolah tanpa pengawasan. Kondisi ini menimbulkan keresahan Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., sekaligus kritik keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Komisi I yang dinilai terlalu santai dan kurang responsif terhadap persoalan serius yang terjadi di lapangan. Banyak pihak menilai lembaga legislatif seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan daerah.
“Ini menjadi kegagalan fatal DPRD Halsel, khususnya Komisi I. Mereka terlalu nyaman di kursi empuk tanpa memperhatikan fenomena yang sedang terjadi di masyarakat. Tambang ilegal ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hukum, lingkungan, dan masa depan masyarakat,” ungkap Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., kepada media
Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., berharap DPRD tidak hanya hadir saat momentum politik atau seremonial semata, tetapi benar-benar turun ke lapangan melihat langsung kondisi yang terjadi. Mereka menilai pembiaran terhadap tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Air Mangga Indah, Fransiskus Salauwe, membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut memang berjalan dengan lancar tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.“Iya benar, aktivitas tambang itu berjalan lancar sampai sekarang. Tidak ada tindakan dari pihak berwenang, baik dari pemerintah maupun aparat lainnya,” ujar Fransiskus.
Lebih lanjut, ia juga mengakui bahwa dirinya turut mendukung keberadaan tambang tersebut meskipun menyadari aktivitas itu belum memiliki legalitas resmi. Menurutnya, dukungan itu diberikan demi kepentingan bersama masyarakat desa yang menggantungkan harapan ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.“Sekalipun tambang itu ilegal, saya tetap mendukung demi kepentingan bersama masyarakat. Banyak warga yang berharap dari situ untuk kebutuhan hidup mereka,” tambahnya.
Pernyataan tersebut pun menuai kontroversi. Sebab, sebagai kepala desa, seharusnya ia menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang mendukung penegakan aturan, bukan justru memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Redaksi: wan


.jpg)