
InvestigasiWartaGlobal.id | JAMBI – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual-beli narkotika dari dalam penjara kembali menyeruak. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Nilainya tidak kecil: Rp25 juta per bulan dengan modus “uang keamanan”.
Ironisnya, praktik ini mencuat di tengah komitmen bersih-bersih yang digaungkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto.
Dalam kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Warungkiara sebagaimana diberitakan ANTARA (25/12/2024), Menteri Agus secara tegas menyatakan petugas lapas yang terbukti melakukan pungli akan dicopot dan dipecat tidak hormat.
Kini publik bertanya: apakah janji itu akan benar-benar ditegakkan di Kuala Tungkal?
Dugaan Skema Uang Keamanan dan Peredaran Narkotika
Sumber investigasi menyebut seorang oknum petugas berinisial R.A. diduga menarik Rp25 juta dari narapidana berinisial M.S. dengan dalih “uang keamanan”. Praktik ini disebut berlangsung selama tiga bulan sebelum narapidana tersebut dipindahkan.
Lebih mencengangkan, terdapat dugaan bahwa barang sitaan razia berupa tujuh paket sabu justru diperjualbelikan kembali kepada warga binaan. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran disiplin internal—ini adalah dugaan tindak pidana berat yang mencoreng wajah sistem pemasyarakatan.
Keluarga narapidana mengungkap adanya pungutan tambahan Rp5 juta setiap kegiatan lapas, hingga permintaan uang cuti petugas antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Kondisi ini disebut berdampak pada tekanan mental korban hingga mengalami gangguan kesehatan.
Potensi Jerat Hukum: Bukan Sekadar Copot Jabatan
Praktisi hukum nasional Akhmad Zulfikar SH., MH. menegaskan bahwa jika unsur-unsur tersebut terbukti, maka sanksinya bukan sekadar administratif.
“Pungutan liar oleh aparatur negara dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegasnya.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti ada peredaran narkotika di dalam lapas, maka jeratnya bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu.
“Menjual kembali barang sitaan narkotika adalah kejahatan luar biasa. Itu bisa masuk kategori peredaran gelap narkotika dan memperberat hukuman,” tambahnya.
Dugaan Upaya Membungkam
Tak berhenti di situ, oknum yang disebut terlibat juga diduga menawarkan uang Rp5 juta kepada awak media agar kasus tidak dipublikasikan. Jika benar, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice), yang dalam praktik peradilan dapat menjadi pemberat.
Negara Tak Boleh Tutup Mata
Kasus ini adalah ujian nyata bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika dugaan ini hanya berhenti pada klarifikasi internal tanpa proses pidana terbuka, maka publik berhak menilai bahwa reformasi pemasyarakatan hanya jargon.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pusat transaksi narkoba dan pungli terselubung. Jika benar terjadi, maka konsekuensinya jelas:
- Pemecatan tidak hormat
- Pidana penjara hingga 20 tahun atau lebih
- Denda miliaran rupiah
- Proses hukum terbuka tanpa perlindungan institusional
InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan: hukum tidak boleh berhenti di pagar lapas. Jika negara serius memerangi narkoba dan korupsi, maka tindakan tegas dan transparan adalah satu-satunya jawaban.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)