Menyeret Nama Dalam Kasus Penganiayaan Ongky Nyong, Praktisi Hukum Meminta Bupati Bassam Agar Mencopot Sulinda D. Komadan Dari Jabatan Kades - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Menyeret Nama Dalam Kasus Penganiayaan Ongky Nyong, Praktisi Hukum Meminta Bupati Bassam Agar Mencopot Sulinda D. Komadan Dari Jabatan Kades

Wednesday, 18 February 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. - Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), pada 8 Februari 2026, kian memanas. Perkara ini tak lagi sekadar menyeret tiga nama terduga pelaku, tetapi juga mengarah pada dugaan keterlibatan Kepala Desa Silang, Sulinda D. Komdan. Desakan pencopotan dari jabatan pun menggema, menyusul berkembangnya fakta-fakta yang dinilai janggal.


Ongky Nyong diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang masing-masing berinisial Amran, Amrin, dan Ajae. Ketiganya disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sulinda D. Komdan. Selain mempunyai hubungan keluarga, Aksi Penganiayaan dan pengeroyokan masuk dalam rencana hingga Relasi ini memicu kecurigaan publik, sebab muncul dugaan kuat bahwa insiden tersebut bukan peristiwa spontan, melainkan rangkaian kejadian yang telah dirancang.

Praktisi hukum Safri Nyong, yang juga adik kandung korban, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan saksi dalam berkas perkara, Ongky datang ke Desa Silang atas permintaan langsung Sulinda dengan alasan yang disebut-sebut darurat/sakit.“Korban dipanggil dengan alasan Sulinda dalam kondisi sakit. Namun setibanya di lokasi, faktanya yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Ini bukan sekadar kejanggalan, tetapi indikasi awal adanya rekayasa untuk menghadirkan korban di tempat kejadian,” tegas Safri kepada awak media, Rabu (18/02/2026).

Tak lama setelah korban tiba, situasi berubah drastis. Ketegangan muncul dan berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama. Safri menilai, dalih sakit yang tidak terbukti itu patut didalami sebagai bagian dari skenario yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa pemanggilan dengan alasan palsu dapat dikualifikasikan sebagai upaya memancing korban masuk dalam situasi berbahaya.

Dalam pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban juga menyebut adanya tindakan Sulinda saat peristiwa berlangsung. Dari kesaksian yang dihimpun, Sulinda diduga sempat memeluk korban dari belakang ketika pemukulan terjadi.“Jika benar ada tindakan memeluk dari belakang saat pemukulan berlangsung, maka itu bukan sikap melerai, melainkan justru membatasi ruang gerak korban. Posisi tersebut memberi celah bagi para pelaku melakukan kekerasan secara leluasa,” ujar Safri.

Akibat pengeroyokan itu, Ongky Nyong mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan medis serta visum untuk kepentingan penyidikan. Safri juga menyoroti dugaan adanya keberatan terhadap proses visum, yang disebut-sebut sempat ingin ditunda. Menurutnya, hal tersebut justru memperkuat dugaan adanya upaya menghambat proses pembuktian.

Secara hukum, Safri merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang turut serta, membantu, atau dengan sengaja memberi kesempatan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku utama.“Ini bukan hanya soal siapa yang memukul, tetapi siapa yang memberi ruang, memancing, atau memfasilitasi terjadinya pemukulan itu. Penyertaan dalam hukum pidana jelas diatur dan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Safri pun mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengevaluasi posisi Sulinda D. Komdan sebagai Kepala Desa Silang. Menurutnya, seorang kepala desa harus menjadi teladan dan menjaga stabilitas sosial, bukan justru terseret dalam dugaan tindak kekerasan.“Jika benar ada keterlibatan, maka secara etik dan moral jabatan kepala desa tidak lagi layak disandang. Demi menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan publik, pencopotan harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh relasi kekeluargaan antara terduga pelaku dan pejabat desa. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri di atas asas equality before the law tanpa pandang bulu.“Kami menuntut proses hukum yang profesional, transparan, dan objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh. Kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga nama saja jika ada fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Perkara ini wajib diusut tuntas demi keadilan,” tandas Safri.


Redaksi: wan