
Bandar Lampung, Investigasi.WartaGlobal.id - Dugaan penghilangan dana nasabah kembali menyeret nama PT Bank Raya Indonesia Tbk. Salah satu nasabah bahkan mengaku mengalami kehilangan dana hingga Rp3,7 miliar. Ironisnya, meski audit internal bank telah mengakui adanya pelanggaran prosedur, pengembalian dana disebut belum juga terealisasi.
Korban, Yombi, pemilik rekening tabungan atas nama CV Tiga Zona Perkasa, membeberkan bahwa dalam hasil audit internal tercatat sejumlah transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Salah satu transaksi tertanggal 26 April 2021 menunjukkan penarikan dana melalui mekanisme RTGS senilai Rp240 juta. Yombi menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen RTGS tersebut dan tidak mengenal pihak berinisial AS yang tercatat sebagai penerima.

Transaksi lain pada 1 September 2020 senilai Rp850 juta juga dinyatakan tidak pernah ia lakukan atau setujui. Berdasarkan konfirmasi lanjutan, sedikitnya terdapat 12 transaksi yang diduga dilakukan oleh oknum internal tanpa otorisasi sah dari pemilik rekening. Akumulasi kerugian disebut melebihi Rp1 miliar, sementara nasabah lain mengklaim total kehilangan mencapai Rp3,7 miliar.
“Semua sudah diakui dalam audit internal. Tapi sampai hari ini belum ada pengembalian dana,” ujar Yombi.
Pengakuan adanya pelanggaran dalam audit internal semestinya menjadi dasar tindakan korektif yang cepat dan transparan. Namun korban menilai proses penyelesaian berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan tanggung jawab institusi terhadap kerugian nasabah. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengendalian internal, verifikasi otorisasi transaksi, hingga perlindungan dana masyarakat.

Kasus tersebut juga menyoroti peran pengawasan regulator. Publik didorong melaporkan dugaan pelanggaran serupa kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan adanya pemeriksaan independen dan penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Raya belum memberikan keterangan terbuka mengenai mekanisme pengembalian dana, tindak lanjut terhadap oknum yang diduga terlibat, maupun langkah perbaikan sistem pengamanan transaksi.
Komentar sumber: “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kalau audit sudah mengakui pelanggaran, seharusnya ada tanggung jawab yang nyata, bukan sekadar pengakuan,” tegas Yombi.
Kapita/*


.jpg)