Tuntut Hak Pembayaran Royalty, Sakar Pemilik Lahan Memilih Jalur Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tuntut Hak Pembayaran Royalty, Sakar Pemilik Lahan Memilih Jalur Hukum

Thursday, 12 February 2026

Lasusua, Kolaka Utara - Warta Global Sultra.Id || pemilik lahan sakar menempuh jalur hukum melaporkan PT, Kasmar Tiar raya di polres Kolaka Utara .

Sakar selaku pemilik lahan yang di dampingi tim warta global tv, resmi
Mengajukan laporan"  pengaduan di polres Kolaka Utara 

laporan pengaduan tersebut atas dugaan penyerobotan lahan "oleh pihak PT Kasmar Tiar raya, di desa lelewawo kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara tepatnya bagian blok Utara. 

laporan pengaduan telah di terima oleh tim penyidik polres Kolaka Utara  BRIPDA , Muh RIFQI pada tanggal : 10 Pebruari 2026 .

nomor pengaduan : DUMAS / 28 / ll / 2026 / Sultra / Res  kolut / SPKT
untuk menindak lanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan oleh  PT. Kasmar Tiar raya, seluas 11.5 Ha  milik sakar 

sakar berharap kepada APH agar semua permasalahan yang terjadi di lahan mereka dapat di selesaikan dengan baik, sesui jalur hukum yang ada untuk mendapatkan hak - hak nya sebagai warga negara yang baik yang taat akan segala aturan yang berlaku. tutupnya 


laporan korwil Sultra 

Muh Jamal