Polda Malut Tutup Mata, Galian C Desa Buton Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Melanggar UU Minerba - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polda Malut Tutup Mata, Galian C Desa Buton Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Melanggar UU Minerba

Wednesday, 11 February 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. - Aktivitas pertambangan Galian C yang kini secara resmi dikategorikan sebagai Pertambangan Batuan di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan yang disebut-sebut milik pengusaha Hasan Hanafi tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga menerobos alur sungai aktif dan mengancam keselamatan lingkungan serta permukiman warga. Rabu, 11/02/2026.


Sorotan publik semakin menguat lantaran beredar klaim adanya keterhubungan dengan Polda Maluku Utara. Namun hingga kini, aparat penegak hukum terkesan belum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sejumlah pemberitaan yang telah dipublikasikan dan dibaca lebih dari 13.000 pembaca pun belum mendapat tanggapan resmi yang substansial dari pihak kepolisian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa di balik aktivitas pertambangan batuan di Desa Buton?

Secara regulasi, praktik pertambangan batuan telah diatur ketat melalui UU Minerba yang menghapus istilah Galian C dan menggantinya dengan Pertambangan Batuan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan batuan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban lingkungan berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang disahkan instansi berwenang, serta memiliki Persetujuan Lingkungan lengkap dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan di Desa Buton ini diduga hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika benar demikian, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif maupun prosedural, apalagi ditemukan aktivitas penambangan di alur sungai aktif yang sejatinya masuk dalam kawasan lindung dengan fungsi ekologis vital sebagai pengendali banjir dan sumber air masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, Hama yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasan Hanafi menyatakan bahwa dokumen AMDAL telah “dikeluarkan dari desa”. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab secara hukum pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Proses persetujuan lingkungan berada di bawah kewenangan instansi teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Hama juga tidak dapat menjelaskan secara rinci perbedaan antara istilah Galian C dan MBLB yang telah diatur dalam regulasi terbaru. Penjelasan yang disampaikan dinilai tidak menyentuh substansi utama terkait legalitas izin, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta dugaan pelanggaran penambangan di kawasan alur sungai aktif.

Tak hanya itu, Hama turut mengaitkan aktivitas tersebut dengan klaim adanya keterhubungan dengan Polda Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi ESDM di Kabupaten Halmahera Selatan. Klaim ini semakin memperkuat sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan, profesional, dan independen dalam menangani persoalan tersebut.

Masyarakat Desa Buton kini mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi terkait status perizinan, dokumen lingkungan, serta batas wilayah operasi tambang.

Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Halmahera Selatan. Lebih dari itu, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan menjadi taruhan utama. Publik pun menanti langkah konkret aparat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini menggantung di tengah masyarakat.

Redaksi: wan