Kolaka – Warta Global Sultra.Id || Menindak lanjuti kasus dugaan Nikah Siri, seorang pejabat Kepala Dinas Kesbang Koltim (SJ) dengan wanita berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang berinisial (YRD) yang diketahui baru diangkat sebagai ASN PPPK dinas Infokom Kolaka Timur masih dalam proses penanganan dinas Inspektorat terkait kasus yang menjerat antar keduanya.
Dari hasil pertemuan saudari (NDF) selaku istri sah dari (SJ) dengan Bupati Koltim Bapak Yosep Sahaka di kediaman beliau beberapa pekan lalu. Senin 09/02/2026
Bupati dalam hal ini berjanji akan membentuk tim dan menindaklanjuti terkait kasus nikah siri dengan melibatkan dinas Inspektorat agar segera mengkaji ulang undang-undang terkait pernikahan Siri yang dilakukan (SJ) selaku kepala dinas Kesbang dengan pegawai PPPK dinas Infokom Koltim. Ucapnya
Viral nya berita atas kasus terbongkarnya nikah siri yang dilakukan Kepala Dinas Kesbang dengan seorang wanita ASN PPPK beberapa pekan lalu, Kurang dari 800.000 orang pembaca di seluruh indonesia kemudian mengkritik perilaku pejabat struktural ASN yang telah melakukan nikah siri secara diam-diam di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, terkait kode etik dan moralitas pejabat ASN atas tindakan yang tidak senonoh yang telah dilakukan dengan sengaja, sehingga mencederai lembaga institusi pemerintahan di mata hukum.
Banyaknya pasal yang memberatkan pelaku terkait kasus nikah siri Kepala Dinas Kesbang dan Pegawai PPPK Infokom Koltim, yang dikategorikan mengganggu suami orang diantara-Nya :
PASAL 279 KUHP nikah siri (pernikahan tidak sah) dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
PASAL 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan : pernikahan harus dilakukan menurut hukum agama dan di catat.
PASAL 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN :
PPPK yang melakukan tindakan tercela termasuk melakukan pernikahan siri dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Nikah siri termasuk pelanggaran disiplin bagi ASN yang dapat dikenakan sanksi hingga pemecatan (pemberhentian secara tidak hormat) sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bupati sebagai pejabat yang berwenang memiliki kewajiban untuk memberikan hukuman berat kepada ke dua ASN yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Bupati sebagai pejabat yang memiliki wewenang terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan pemerintah daerah, dapat mempertimbangkan rekomendasi hasil penyelidikan untuk menetapkan sanksi yang sesuai, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Jika dikemudian hari Bupati tidak melakukan tindakan tegas, keluarga korban akan melakukan pelaporan ke pengadilan jika terdapat indikasi bahwa Bupati telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar untuk mendapatkan kepastian hukum.
Untuk sementara waktu, kami masih menunggu proses terkait hasil pemeriksaan dari Tim Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan memberikan teguran keras serta Bupati dalam hal ini segera melakukan pencopotan jabatan sementara sebelum kasus ini masuk ke rana hukum mengacu dari Undang-Undang Pasal 279 KUHP.
Lebih lanjut, keluarga korban (NDF) akan tetap mengawal kasus ini sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera dilakukan hukuman sanksi yang berat bagi para kedua ASN yang terlibat kasus nikah siri yang merusak moral dan citra dari instansi.
Pimpinan Redaksi Warta Global Sultra setelah di konfirmasi oleh Tim investigasi, akan turut membantu dalam mengawal kasus nikah siri Kepala dinas kesbang Koltim dengan wanita yang berstatus pegawai PPPK, sampai di tingkat kementerian guna memberi efek jera bagi ke dua pelaku. Pungkasnya
Tim Redaksi..


.jpg)