Panen Tebu PTPN II Terus Berjalan di Binjai, Langgar Perda, Keputusan Wali Kota dan Surat Resmi DPRD, investigasiWartaGlobal.id: Ada Pembiaran Sistematis? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Panen Tebu PTPN II Terus Berjalan di Binjai, Langgar Perda, Keputusan Wali Kota dan Surat Resmi DPRD, investigasiWartaGlobal.id: Ada Pembiaran Sistematis?

Wednesday, 11 February 2026

investigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Aktivitas panen tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, hingga kini masih terus berlangsung. Fakta ini memicu sorotan keras publik karena dinilai melanggar berlapis regulasi daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188-45-428/K/2023, hingga surat resmi DPRD Kota Binjai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Padahal, secara hukum, wilayah Tunggurono telah ditetapkan sebagai kawasan pelayanan perkotaan, bukan kawasan perkebunan.

Perda No. 5 Tahun 2020: Fungsi Ruang Tegas, Bukan Perkebunan

Dalam Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Bagian Kedua Pusat Kegiatan di Wilayah Kota, Pasal 10 ayat (4) huruf b, secara eksplisit menyebutkan:

“SPPK Tunggurono di Kecamatan Binjai Timur, dengan fungsi industri, perdagangan dan jasa skala kecamatan, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, serta pertahanan dan keamanan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa Kelurahan Tunggurono merupakan Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dengan orientasi kegiatan perkotaan, bukan aktivitas agraris atau perkebunan skala besar. Dengan demikian, keberlanjutan panen tebu oleh PTPN II dinilai bertentangan langsung dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam Perda.

Surat DPRD: Perintah Penghentian Sudah Pernah Disampaikan

Tak hanya perda, DPRD Kota Binjai juga telah secara resmi dan tertulis meminta penghentian aktivitas PTPN II.

Hal ini tertuang dalam:

  • Surat Ketua DPRD Kota Binjai Nomor 170/1510/DPRD/2022,
  • dan diperkuat dengan Surat DPRD Kota Binjai Nomor 180/1510/DPRD/VII/2022,

yang ditujukan kepada Wali Kota Binjai dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD saat itu, H. Noor Sri Syah Alam Putra, ST, sebagai tindak lanjut RDP DPRD pada 4 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan bahwa wilayah Tunggurono:

“berfungsi sebagai pusat kegiatan dengan industri, perdagangan dan jasa skala kecamatan, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, serta pertahanan dan keamanan.”

DPRD secara tegas meminta Wali Kota Binjai menghentikan aktivitas PTPN II karena dinilai tidak sesuai dengan rencana struktur ruang wilayah kota.

Keputusan Wali Kota Ada, Tapi Tak Dijalankan

Ironisnya, meski Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188-45-428/K/2023 telah diterbitkan, aktivitas panen tebu tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa keputusan kepala daerah dan surat resmi DPRD tidak dieksekusi?

Secara normatif, Perda No. 5 Tahun 2020 memberikan kewenangan penuh kepada Wali Kota untuk melakukan penertiban, penghentian kegiatan, hingga sanksi administratif terhadap pelanggaran tata ruang. Namun di lapangan, kewenangan itu tak terlihat dijalankan.

Tokoh Masyarakat: Ini Pembangkangan Hukum

Tokoh masyarakat Kota Binjai, Marihot Simarmata, menilai situasi ini sebagai pembangkangan terhadap hukum daerah.

“Perda sudah jelas, surat DPRD jelas, keputusan wali kota juga ada. Kalau semua itu diabaikan, ini bukan lagi soal administrasi, tapi pembiaran pelanggaran hukum. Publik wajar menilai wali kota tidak pro rakyat,” tegas Marihot.

Ia menambahkan, ketidaktegasan pemerintah daerah berpotensi merusak wibawa hukum dan menciptakan ketidakadilan.

“Kalau masyarakat kecil cepat ditertibkan, tapi korporasi besar dibiarkan, maka hukum kehilangan maknanya,” tambahnya.

Desakan RDP Ulang dan Pansus DPRD

Atas kondisi tersebut, Redaksi investigasiWartaGlobal.id mendesak Ketua DPRD Kota Binjai periode 2024–2029, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, untuk:

  1. Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),
  2. Memanggil secara terbuka Wali Kota Binjai dan manajemen PTPN II,
  3. Menjelaskan mengapa surat DPRD Nomor 170 dan 180 Tahun 2022 tidak dijalankan.

Jika RDP kembali tidak menghasilkan langkah konkret, maka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dinilai sebagai langkah konstitusional yang wajib ditempuh DPRD, guna:

  • Menguji kepatuhan eksekutif terhadap perda,
  • Menelusuri dugaan maladministrasi atau pembiaran sistematis,
  • Menjaga marwah DPRD sebagai lembaga pengawas.

Ujian Serius Tata Kelola Kota Binjai

Kasus PTPN II di Tunggurono kini menjadi ujian serius tata kelola pemerintahan Kota Binjai. Apakah hukum daerah benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Binjai dan pihak PTPN II belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu: penegakan hukum nyata, bukan sekadar dokumen tanpa nyali.


Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus