Hal-Sel, INVESTIGASI. — Aktivitas penebangan hutan yang diduga ilegal oleh PT Poleko di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kian memicu keresahan warga. Perusahaan yang diketahui hanya mengantongi ruang operasi di kawasan Hutan Desa Kampung Baru itu kini diduga telah melampaui batas izin dengan menerobos wilayah hutan di perbatasan sedikitnya lima desa. Sabtu, 07/02/2026.
Warga menilai aktivitas PT Poleko tidak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber penghidupan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Baru menyebutkan, sejak beberapa bulan terakhir, intensitas penebangan kayu meningkat drastis, bahkan menjangkau kawasan yang selama ini dijaga sebagai hutan penyangga desa.
“Awalnya hanya di sekitar Kampung Baru, tapi sekarang alat berat dan aktivitas penebangan sudah masuk ke wilayah desa lain. Ini jelas membuat kami resah,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (07/02).
Dampak paling parah dirasakan di Sungai Tabuji yang berada di bawah kawasan Gunung Intan, Kecamatan Obi. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih, irigasi kebun, hingga kebutuhan domestik warga, kini mengalami kerusakan serius. Aliran sungai dipenuhi bekas-bekas kayu hasil tebangan, sedimen lumpur, serta perubahan warna air yang mengindikasikan gangguan ekologis berat.
Warga menduga kuat kerusakan tersebut terjadi akibat operasional PT Poleko yang tidak mengacu pada Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta tidak menjalankan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup.
“Kalau RKL-RPL dan Amdal dijalankan, tidak mungkin sungai rusak separah ini. Kayu-kayu dibiarkan berserakan di sepanjang sungai, tanah longsor, dan air jadi keruh. Ini ancaman nyata bagi kami,” ujar warga lainnya.
Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko bencana banjir dan longsor, terutama saat musim hujan. Hutan di sekitar Gunung Intan selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penahan erosi alami.
Sejumlah pemerhati lingkungan di Pulau Obi, Andi M menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab berlarutnya dugaan pelanggaran ini. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap operasional PT Poleko.
“Jika benar terjadi pelanggaran izin, penebangan liar, dan pengrusakan lingkungan, maka sanksi tegas harus diberikan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas seorang aktivis lingkungan Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Poleko belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penebangan liar, pelanggaran RKL-RPL, maupun kerusakan Sungai Tabuji. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus dilakukan.
Warga berharap pemerintah segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan di Pulau Obi semakin meluas dan meninggalkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang. “Hutan dan sungai ini bukan hanya milik kami hari ini, tapi juga anak cucu kami,” pungkas warga. (Red)


.jpg)