Hal-Sel, INVESTIGASI. – Bendera Merah Putih yang seharusnya diturunkan pada sore hari sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap lambang negara, justru terpantau masih berkibar hingga malam hari di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel). Berdasarkan pantauan langsung awak media, setidaknya terdapat dua instansi pemerintah yang membiarkan bendera Merah Putih tetap terpasang tanpa diturunkan sesuai ketentuan. Rabu, 11/02/2026.
Dua instansi tersebut yakni Kantor Camat Obi Laiwui dan Puskesmas Laiwui. Pantauan dilakukan pada malam hari, di mana bendera Merah Putih masih terlihat berkibar di halaman kedua kantor tersebut, meski matahari telah lama terbenam dan aktivitas perkantoran telah berakhir.
Padahal, pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Bendera Merah Putih sebagai lambang negara memiliki kedudukan yang sakral dan harus diperlakukan dengan penuh kehormatan. Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan menurunkan bendera pada sore hari sebagai simbol berakhirnya aktivitas harian sekaligus wujud penghargaan atas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Secara praktik, waktu tersebut berkisar antara pukul 06.00 hingga 17.00 atau 18.00 waktu setempat, dan setelah itu bendera wajib diturunkan.
Selain UU No. 24 Tahun 2009, ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan pada siang hari dan harus diturunkan pada sore hari, kecuali dalam keadaan tertentu yang memang diatur secara khusus.
Penurunan bendera sebelum malam hari tidak hanya bermakna simbolik, tetapi juga bertujuan untuk menjaga kondisi fisik bendera itu sendiri. Bendera yang dibiarkan berkibar pada malam hari berisiko mengalami kerusakan akibat cuaca malam, seperti embun, hujan, angin kencang, maupun kotoran. Kondisi ini berpotensi membuat bendera menjadi lusuh, robek, atau pudar, yang pada akhirnya dapat mengurangi kehormatan terhadap lambang negara.
Sayangnya, berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, pihak Kantor Camat Obi Laiwui dan Puskesmas Laiwui terkesan abai terhadap aturan tersebut. Tidak terlihat adanya petugas yang bertanggung jawab untuk menurunkan bendera pada sore hari, meski hal ini merupakan kewajiban yang seharusnya dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Puskesmas (Kapus) Laiwui maupun Camat Obi Laiwui belum memberikan keterangan resmi terkait alasan bendera Merah Putih dibiarkan berkibar hingga malam hari. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat instansi pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Diharapkan ke depan, pihak terkait dapat lebih memperhatikan tata cara pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga wibawa dan kehormatan lambang negara.
Redaksi: wan


.jpg)