
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum pembersihan diri justru dinodai oleh praktik peredaran narkotika. Namun kali ini, gerak para bandar tak lagi leluasa. Polres Binjai melalui Satres Narkoba membongkar jaringan dan meringkus 11 pria yang diduga kuat sebagai bandar di sembilan titik berbeda.
Kesebelas tersangka berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah Binjai dan sekitarnya.
Sembilan Titik, Satu Pola: Peredaran Terstruktur?
Penangkapan berlangsung beruntun di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kawasan Binjai Barat, Binjai Kota, Binjai Timur hingga menjalar ke Langkat dan Deli Serdang. Fakta bahwa jaringan ini tersebar di sembilan TKP memunculkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar pemain lapangan, atau bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir?
Di Jalan Gatot Subroto, Gang Musholla, AD (45) diamankan. Di Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, A (31) dibekuk. Di Jalan Sudirman Gang Damai, TET (27) tak berkutik. Penangkapan berlanjut di Jalan Apel Sukaramai, Jalan Musholla Gang Apel, Desa Tandem Hilir II, Jalan Imam Bonjol Rambung Timur, hingga dua lokasi berbeda di Jalan Soekarno-Hatta Km 18.
Polanya jelas: wilayah padat penduduk dan jalur strategis menjadi titik edar.
Barang Bukti: Indikasi Peredaran Aktif
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 12,8 gram, satu butir ekstasi, uang tunai Rp293 ribu, lima unit ponsel, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Meski jumlah sabu terbilang tidak besar, indikasi peredaran aktif dan penggunaan banyak lokasi menunjukkan dugaan sistem distribusi yang berjalan. Publik pun mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada level penangkapannya saja, melainkan menelusuri siapa pemasok utama dan jalur pasokannya.
Ancaman Hukuman Berat
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang waktu.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar, apalagi di bulan Ramadhan. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Publik Menunggu Langkah Lanjutan
Pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun masyarakat kini menunggu langkah berikutnya:
- Apakah ada aktor besar di balik 11 tersangka ini?
- Dari mana asal pasokan sabu tersebut?
- Apakah jaringan lintas kabupaten sudah terpetakan?
Ramadhan seharusnya menjadi bulan suci, bukan bulan transaksi barang haram. Aparat telah bergerak. Kini publik menanti konsistensi dan transparansi pengusutan hingga ke akar jaringan.
Redaksi: Investigasi warta global.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)