Program Mulia Presiden Tercoreng, Dugaan Bancakan MBG Seret Oknum SPPG hingga Aparat Lokal di Lampung. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Program Mulia Presiden Tercoreng, Dugaan Bancakan MBG Seret Oknum SPPG hingga Aparat Lokal di Lampung.

Sunday, 15 February 2026

Image

Presiden Prabowo Subianto Memantau Dapur MBG

BANDAR LAMPUNG, Investigasi.WartaGlobal.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto kini diterpa dugaan praktik kotor di tingkat pelaksana. Program yang dirancang untuk memperkuat kualitas gizi pelajar itu diduga menjadi ajang pungutan liar oleh sejumlah oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga aparat di level kelurahan dan kecamatan.

Temuan tersebut diungkap Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Sabtu (14/2/2026). Berdasarkan investigasi timnya di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung, sejumlah pemilik dapur MBG mengaku mendapat tekanan sistematis.

“Kami menerima laporan adanya permintaan setoran rutin dengan ancaman administrasi dipersulit atau dapur dibuat bermasalah,” ujar Gindha.

Nilai pungutan disebut bervariasi. Dari satu dapur, oknum diduga meminta Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Angka ini dinilai janggal karena SPPG merupakan aparatur yang telah menerima gaji resmi dari negara.

Tak berhenti di situ, dugaan setoran juga mengarah ke oknum lurah, camat, hingga aparat penegak hukum dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Dalihnya demi “keamanan” dan “kelancaran” operasional.

Secara regulasi, MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Program ini masuk kategori strategis nasional dengan alokasi anggaran besar dari APBN untuk menjangkau jutaan pelajar.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemerasan maupun penyalahgunaan wewenang. Selain sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai PPPK, ancaman pidana dapat dikenakan bila unsur memperkaya diri atau orang lain terpenuhi.

Gindha meminta pemilik dapur tidak lagi menyerahkan uang kepada pihak manapun di luar ketentuan resmi. Ia juga membuka ruang pengaduan dengan syarat pelapor mencantumkan identitas lengkap agar laporan dapat diverifikasi.

Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak SPPG, pemerintah daerah, maupun aparat yang disebut dalam dugaan ini masih perlu dimintai konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi.

“Program ini untuk anak-anak kita. Jangan sampai niat baik negara dirusak oleh segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi,” kata Gindar.