
InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai – Pengembangan kasus sabu 2 kilogram yang menyeret Sekretaris Jenderal GRIB Kabupaten Deli Serdang berinisial PT terus melebar. Setelah penangkapan di ruas tol wilayah Deli Serdang, aparat melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri TJ dan YN di Jalan Sei Petani Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Namun, proses penggeledahan tersebut kini menyisakan tanda tanya serius.
Samsul, yang dihadirkan sebagai saksi lingkungan saat penggeledahan berlangsung, membeberkan sejumlah fakta yang memicu polemik. Saat ditemui di kediamannya di Jalan Gumbal, Rabu (25/2/2026), ia mengaku masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saya katanya akan diperiksa satu kali lagi, yang entah kapan nih,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Samsul menyebut melihat 9 butir pil yang disebut sebagai ekstasi, sisa sabu bekas pakai pada plastik klip, serta satu plastik yang berada di dalam kotak yang diduga berisi pil ekstasi dalam jumlah banyak. Namun, ia menegaskan tidak melihat secara jelas isi keseluruhan plastik tersebut.
“Saya tidak begitu jelas melihat isinya,” katanya lugas.
Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya ucapan salah satu oknum polisi yang mengatakan, “ada lagi,” saat proses penggeledahan berlangsung. Ucapan itu kini menjadi sorotan, karena saksi di lokasi mengaku tidak mengetahui secara detail keseluruhan barang yang diamankan.
Pasca penggeledahan, Samsul mengaku dijemput beberapa orang, salah satunya disebut dari pihak kepolisian, lalu dibawa ke Polres Deli Serdang. Dalam perjalanan itu, keluarga dan warga sempat panik karena tidak mengetahui keberadaannya.
“Keluarga dan warga khawatir, saya dihubungi terus. Mereka pikir saya dibawa ke mana. Waktu itu saya masih di jalan tol,” ungkapnya.
Situasi ini memicu keresahan di Lingkungan X. Warga kini tak hanya mempertanyakan prosedur pembawaan saksi, tetapi juga transparansi barang bukti.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum membeberkan secara terbuka adanya plastik di dalam kotak yang diduga berisi pil ekstasi dalam jumlah banyak sebagaimana disebut dalam kesaksian.
“Kalau memang ada plastik dalam kotak itu, kenapa tidak dijelaskan secara rinci? Berapa jumlahnya? Statusnya bagaimana?” ujar seorang warga.
Samsul sendiri mengaku kecewa karena proses tersebut menyita banyak waktunya di tengah tanggung jawab ekonomi keluarga.
“Jujur saya kecewa. Terlalu banyak menyita waktu. Sementara biaya hidup tetap jalan,” ucapnya.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH., menegaskan bahwa dalam setiap penggeledahan, transparansi adalah keharusan mutlak.
“Semua barang yang ditemukan harus diperlihatkan kepada saksi, dihitung di tempat, dicatat secara rinci dalam berita acara. Kalau tidak terbuka, ini bisa menjadi celah hukum di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perkara besar dengan barang bukti 2 kilogram sabu, setiap detail sangat menentukan integritas proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rincian final barang bukti dari rumah TJ dan YN di Jalan Sei Petani Lingkungan X, termasuk klarifikasi mengenai plastik dalam kotak yang disebut dalam kesaksian.
Publik kini menunggu keterbukaan. Dalam penegakan hukum, transparansi bukan sekadar prosedur administratif—melainkan ujian integritas. (Dz)
Redaksi: investigasiWartaGlobal.id


.jpg)