Tekanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara kian menguat. Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin Abdul Kadir dilaporkan berstatus terperiksa dalam dua perkara pidana sekaligus dugaan wanprestasi dan korupsi dana hibah (WKDH), serta kasus tunjangan anggota DPRD. Di tengah proses hukum yang berjalan, ia masih aktif menjalankan tugas sebagai panglima birokrasi daerah, Kamis 26/02.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi dan keberanian politik dalam menjaga integritas pemerintahan. Sebab sebelumnya, empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga berstatus terperiksa telah lebih dulu dinonaktifkan melalui kebijakan internal pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut diputuskan sebagai langkah antisipatif demi menjaga marwah institusi.
Namun, standar yang sama belum terlihat diterapkan pada posisi Sekda. Publik menilai, jika pejabat eselon di bawahnya dapat dinonaktifkan demi kepentingan etik dan tata kelola pemerintahan yang bersih, maka seharusnya prinsip yang sama berlaku bagi seluruh pejabat tanpa pengecualian.
Desakan tegas disampaikan Hendra Karianga pada Rabu (22/02). Ia menilai penonaktifan sementara bukanlah vonis, melainkan mekanisme administratif untuk melindungi institusi dari potensi konflik kepentingan dan menjaga objektivitas proses hukum.
“Jangan ada standar ganda. Jika alasan penonaktifan adalah untuk menjaga kredibilitas pemerintahan, maka semua pejabat berstatus terperiksa harus diperlakukan sama. Tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Dalam perkara WKDH, penyidik telah menetapkan tersangka, termasuk mantan Wakil Gubernur. Sementara kasus dugaan tunjangan DPRD masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Fakta ini semakin memperkuat urgensi langkah preventif di tingkat pemerintahan daerah.
Menurut sejumlah pengamat, mempertahankan pejabat dengan status terperiksa di jabatan strategis berisiko menurunkan kepercayaan publik serta memunculkan persepsi adanya perlindungan kekuasaan. Apalagi posisi Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan seluruh OPD dan mengendalikan jalannya administrasi pemerintahan.
Kini sorotan tertuju pada sikap Gubernur. Keputusan yang diambil akan menjadi indikator komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika langkah tegas tak segera diambil, bukan hanya reputasi individu yang dipertanyakan, tetapi juga integritas kelembagaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan.
Redaksi: Iswan


.jpg)