Label 5 Kg Dipertanyakan, Hasil Timbangan Awal Tunjukkan Indikasi Selisih Berat Beras di Binjai - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Label 5 Kg Dipertanyakan, Hasil Timbangan Awal Tunjukkan Indikasi Selisih Berat Beras di Binjai

Thursday, 8 January 2026

Binjai — InvestigasiWARTAREPUBLIK.com
Peredaran beras kemasan berlabel 5 kilogram di Kota Binjai menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi selisih berat pada salah satu produk yang beredar di pasaran. Temuan tersebut diperoleh dari hasil penimbangan awal oleh awak media terhadap beras kemasan yang diproduksi dan/atau didistribusikan oleh CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Utara.

Pemantauan lapangan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, awak media melakukan penimbangan pembanding menggunakan alat timbang digital. Dari hasil penimbangan awal, berat bruto kemasan tercatat 4,960 kilogram, atau berada di bawah angka 5 kilogram sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Perlu ditegaskan, berat bruto merupakan berat total barang termasuk kemasan, sedangkan berat netto adalah berat isi bersih. Secara prinsip metrologi, apabila pada label tercantum berat 5 kilogram, maka berat bruto seharusnya melebihi angka tersebut karena masih ditambah bobot kemasan. Kondisi sebaliknya yang ditemukan di lapangan kemudian dicatat sebagai indikasi selisih berat yang patut mendapat perhatian.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kesesuaian antara informasi label dan kondisi barang merupakan kewajiban mendasar pelaku usaha.

“Jika label menyebutkan 5 kilogram, maka berat bruto secara prinsip harus berada di atas angka itu. Ketika hasil penimbangan awal justru menunjukkan berat di bawah label, hal tersebut layak untuk diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hasil penimbangan awal oleh awak media tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran, namun cukup sebagai indikasi awal yang memerlukan pemeriksaan resmi oleh petugas metrologi legal.

“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga pengawas, bukan penilaian sepihak,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako belum memberikan keterangan resmi. InvestigasiWARTAREPUBLIK.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Kesimpulan sementara, berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media, ditemukan indikasi selisih berat, di mana berat bruto kemasan beras tercatat berada di bawah angka yang tercantum pada label. Penilaian lebih lanjut mengenai batas toleransi teknis maupun aspek kepatuhan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pengawas terkait.

Pemberitaan ini disajikan sebagai informasi publik dan kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi: InvestigasiWARTAREPUBLIK.com