Desak Kapolres Halsel Bertindak: Kades Manatahan dan Pengusaha Tambang Ilegal Jamal Dinilai Kebal Hukum Terjadi pembiaran. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Desak Kapolres Halsel Bertindak: Kades Manatahan dan Pengusaha Tambang Ilegal Jamal Dinilai Kebal Hukum Terjadi pembiaran.

Thursday, 8 January 2026
Tambang Ilegal Yang Terletak di Desa Mana Tahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan. 

Halmahera Selatan, Investigasi.WartaGlobal.ID - Desakan keras kembali diarahkan kepada Kapolres Halmahera Selatan agar segera menetapkan dan memenjarakan Kepala Desa Manatahan beserta Jamal, pengusaha tambang emas ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Publik menilai aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan abai, menghadapi praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga telah berlangsung sistematis sejak 2021.

Nama Kades Manatahan, Marjan Lamunja disebut pula Mardan Lamunja—kembali mencuat setelah berbagai laporan menyebut dirinya diduga memberi restu dan memfasilitasi aktivitas PETI. Ia bahkan dikabarkan mengklaim memiliki “izin” yang belakangan dinilai palsu. Tak hanya itu, Marjan juga disorot karena rangkap jabatan sebagai guru P3K, sementara diduga menerima setoran bulanan bernilai puluhan juta rupiah dari para pengusaha tambang ilegal.

Sementara itu, Jamal bersama pengusaha lain seperti HS alias Haji Said disebut mengoperasikan tromol emas di tepi pantai secara terang-terangan. Aktivitas tersebut tetap berjalan meski lokasi tambang berulang kali ditutup polisi sepanjang 2024 hingga 2025. Penggunaan merkuri raksa dalam proses produksi kian memperparah kerusakan lingkungan pesisir dan mengancam kesehatan warga.

Korban Longsor tambang mas ilegal

Lebih serius lagi, dugaan keterlibatan oknum aparat Polres Halsel ikut menyeruak. Mereka dituding menerima uang pengamanan, sehingga praktik PETI terus hidup meski telah memakan korban jiwa akibat longsor dan kecelakaan tambang. Kondisi ini memicu tuntutan agar Polda Maluku Utara turun tangan mengusut dugaan kejahatan institusional di tubuh kepolisian setempat.

Secara hukum, Polres Halsel disebut telah menggelar perkara penetapan tersangka PETI pada Mei 2025. Namun hingga Januari 2026, belum ada kabar penahanan terhadap Kades Manatahan maupun Jamal. Dua tersangka lain, AR dan AI, bahkan belum ditahan dengan alasan kooperatif, meski aktivitas tambang kembali marak sejak November 2025.

Aktivis lingkungan, organisasi pers, dan masyarakat sipil menilai pembiaran ini sebagai preseden buruk penegakan hukum. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara melalui Direktorat Krimsus untuk mengambil alih kasus dan memastikan tidak ada lagi kekebalan hukum bagi pelaku PETI, siapa pun dia.

“Kami tidak butuh penutupan simbolik. Yang dibutuhkan adalah penetapan tersangka dan penahanan aktor utama, termasuk jika melibatkan pejabat desa dan oknum aparat,” tegas seorang aktivis lingkungan di Halsel. (Canga)