
Binjai — InvestigasiWartaGlobal.id
Tim InvestigasiWartaGlobal.id melakukan pemantauan lapangan terhadap peredaran beras kemasan di wilayah Kota Binjai. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penimbangan terhadap beras kemasan berlabel 5 kilogram yang diproduksi dan/atau didistribusikan oleh CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Utara.
Pemantauan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan metode penimbangan ulang secara mandiri oleh awak media menggunakan alat timbang digital. Dari hasil penimbangan, berat keseluruhan kemasan (berat bruto) tercatat 4,960 kilogram.
Sebagai klarifikasi istilah, perlu ditegaskan bahwa berat bruto merupakan berat total barang termasuk kemasan, sedangkan berat netto adalah berat isi bersih di luar kemasan. Dengan demikian, secara prinsip metrologi, apabila pada kemasan tercantum berat 5 kilogram, maka berat bruto seharusnya berada di atas angka 5 kilogram, karena masih ditambah dengan bobot kemasan.
Berdasarkan hasil penimbangan tersebut, ditemukan adanya selisih atau kekurangan berat secara keseluruhan, yang dicatat sebagai temuan lapangan, dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, serta masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan oleh instansi berwenang.
Menanggapi secara umum persoalan kesesuaian berat barang dalam kemasan, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemahaman mengenai perbedaan bruto dan netto menjadi penting dalam menilai kesesuaian label.
“Secara prinsip, apabila label menyebutkan berat 5 kilogram, maka berat bruto seharusnya melebihi angka tersebut karena mencakup kemasan. Jika berat bruto justru berada di bawah angka yang tertera, maka hal tersebut layak menjadi perhatian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi pengawas,” ujar Akhmad Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditentukan sepihak, melainkan harus melalui pengujian resmi, termasuk pemeriksaan alat ukur, metode penimbangan, serta pola distribusi.
“Kesimpulan hukum hanya dapat ditetapkan oleh lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan tersebut. Redaksi InvestigasiWartaGlobal.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan.
Kesimpulan sementara, berdasarkan pemantauan lapangan, berat bruto kemasan beras tercatat berada di bawah angka 5 kilogram, sementara secara prinsip, berat bruto seharusnya melebihi berat netto yang tertera pada label. Penilaian lebih lanjut terkait apakah kondisi ini berada dalam batas toleransi teknis atau memerlukan tindakan pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait.
Pemberitaan ini disajikan sebagai informasi publik dan kontrol sosial, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. (Tim&Redaksi)
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id


.jpg)