Diduga Tak Kantongi Izin dan Persetujuan Warga, Tower Indosat di Sui Jawi Dalam Jadi Polemik Panas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Tak Kantongi Izin dan Persetujuan Warga, Tower Indosat di Sui Jawi Dalam Jadi Polemik Panas

Friday, 28 November 2025


Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, 28 November 2025, Proyek pembangunan tower telekomunikasi milik Indosat yang berlokasi di Gang Bersama 2, kelurahan di Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak barat, kini menuai polemik tajam. Sejumlah warga, khususnya yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi tower, menyatakan keberatan karena takut terdampak radiasi dan resiko tumbang. 

Tower tersebut dibangun di pekarangan rumah Sofiandi, Ketua RT setempat. Ia mengklaim bahwa pembangunan telah mendapat persetujuan warga. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda—banyak warga justru menegaskan tidak pernah menandatangani persetujuan. 

Polemik ini menarik perhatian Lurah Sui Jawi Dalam, Mawardi, yang langsung angkat bicara saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga adalah hal utama yang harus dipertimbangkan.




"Jika warga tidak setuju, maka proyek ini harus stop. Saya akan menjumpai camat untuk mengecek legalitasnya, termasuk izin lingkungan dan izin pendirian tower,” tegas Mawardi.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Berdasarkan regulasi, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi prosedur ketat, termasuk sosialisasi, persetujuan warga yang terdampak, hingga izin resmi dari pemerintah daerah.

1. Tidak Ada Sosialisasi / Persetujuan Warga
Hal ini dapat dianggap melanggar ketentuan:

Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Menara Telekomunikasi, yang mewajibkan adanya persetujuan masyarakat sekitar dan kajian teknis.

Perda/Perwali Tata Ruang Kota Pontianak (tergantung hasil pengecekan camat) yang mewajibkan kesesuaian lahan dan izin lingkungan.

2.Pelanggaran Izin Lingkungan / UKL-UPL / Amdal
Jika pembangunan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, dapat dikenakan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 109, ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar – Rp 3 miliar bagi pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja,
sanksi berupa penghentian pembangunan, pembongkaran paksa, dan denda administratif.

3.Dugaan Manipulasi atau Pemalsuan Persetujuan Warga
Jika terbukti ada tanda tangan yang direkayasa atau persetujuan fiktif:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
ancaman 6 tahun penjara.


Warga Minta Proyek Dihentikan Sementara

Banyak warga menuntut agar pembangunan tower dihentikan hingga kejelasan izin dan legalitas selesai diperiksa. Mereka menilai kehadiran tower sangat dekat dengan permukiman padat dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan, radiasi, dan risiko roboh.

Hingga kini, aktivitas pembangunan masih menyisakan tanda tanya besar. Lurah Mawardi memastikan akan segera berkoordinasi dengan camat dan instansi teknis untuk memastikan apakah pembangunan tersebut legal, atau justru melanggar regulasi dan harus dihentikan.



Editor : Muchlisin