Aktivis Hewan Bali Protes Penggelapan Anjing Liar di Benoa:  Tuntut Eutanasia Manusiawi Sesuai Standar Internasional - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aktivis Hewan Bali Protes Penggelapan Anjing Liar di Benoa:  Tuntut Eutanasia Manusiawi Sesuai Standar Internasional

Friday, 28 November 2025


Aktivis Pecinta Hewan Desak Pemerintah Tindak Dugaan Pengeliminasian Anjing di Kawasan Benoa Secara Transparan dan Sesuai Hukum

Bali, 28 November 2025 , InvestigasiWartaGlobal. Id
 Sejumlah aktivis pecinta binatang di Bali mengangkat kembali isu serius dugaan pengeliminasian anjing secara sembunyi-sembunyi di kawasan Pelabuhan Benoa, khususnya di area belakang Tol Bali Mandara dan sekitar kawasan PT Pelindo.

 Puluhan anjing liar yang selama bertahun-tahun dirawat komunitas pecinta hewan mendadak hilang, memicu kecurigaan adanya aktivitas penangkapan dan eliminasi tanpa prosedur yang jelas.Para relawan mengungkapkan bahwa sejak lama mereka secara mandiri merawat anjing-anjing liar di kawasan tersebut, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 50 hingga 100 ekor. 

Mereka menyediakan pakan, melakukan sterilisasi terbatas, dan mengawasi kesehatan hewan-hewan itu tanpa bantuan pemerintah. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, kehadiran anjing-anjing itu berkurang drastis secara misterius.Juliana, salah satu aktivis, mengatakan, “Kami rutin memberi makan anjing setiap pagi dan sore, tapi belakangan banyak tidak muncul. Kuat dugaan mereka diambil diam-diam, bahkan dieliminasi, tanpa pemberitahuan maupun prosedur resmi.” Relawan pun mendesak pihak berwajib mengusut tuntas dan membuka transparansi atas aktivitas tersebut.Dari sisi hukum, tindakan pengeliminasian hewan liar secara sepihak berpotensi melanggar berbagai aturan yang mengatur perlindungan hewan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan perlindungan dan kesejahteraan hewan, termasuk pengelolaan populasi secara manusiawi dan bertanggung jawab. 

KUHP juga memuat pasal larangan penganiayaan hewan (misalnya Pasal 302 tentang penganiayaan hewan) yang dapat berimplikasi pidana bagi pelaku kekerasan atau penyiksaan terhadap hewan.Menurut pakar hukum lingkungan dan perlindungan hewan, Dr. Made Adnyana, “Pengelolaan populasi anjing liar memang diperlukan untuk keamanan dan kesehatan masyarakat, namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar kesejahteraan hewan. 

Tindakan pengambilan atau penghilangan hewan tanpa dokumentasi dan koordinasi dengan komunitas pecinta hewan bisa melanggar hukum dan menimbulkan dampak negatif sosial serta etika.”Para aktivis menilai pemerintah daerah, Dinas Peternakan, serta otoritas Pelabuhan Benoa dan PT Pelindo perlu bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka menyerukan agar penanganan populasi anjing liar dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang.

Kekhawatiran ini pun dirasakan masyarakat setempat yang akrab dengan anjing-anjing tersebut dan merasa kehilangan atas hilangnya hewan yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan komunitas mereka.

Berita ini menggabungkan informasi lapangan, kutipan aktivis dan ahli hukum, serta konteks peraturan yang relevan, memberikan gambaran utuh mengenai isu dugaan pengeliminasian anjing di kawasan Benoa sesuai tuntutan gaya formal dan mendalam.