
Hal-Sel, INVESTIGASI. - Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga anggota Komisi I, Junaidi Abusama, melontarkan kritik tajam terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hal-Sel, Muhammad Zaki Abd. Wahab, SH., MH. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan DPMD dinilai tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap aturan dan kondisi objektif desa di lapangan. Rabu, 26/11/2025.
Dalam keterangannya, Junaidi menegaskan bahwa persoalan desa memang perlu ditegakkan secara tegas, terutama terkait pengelolaan keuangan dan administrasi. Namun, ketegasan tersebut, menurutnya, harus tetap mempertimbangkan situasi faktual yang dihadapi pemerintah desa. Ia mengungkapkan bahwa banyak desa telah melakukan pencairan anggaran, tetapi belum merealisasikan pembangunan. Kondisi ini kerap menjadi keluhan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Komisi I DPRD.
“Kami sering menerima laporan dari warga bahwa anggaran desa sudah cair, tapi pembangunan belum berjalan. Ini bukan masalah kecil dan DPMD harus lebih aktif melakukan pengawasan,” tegas Junaidi. Ia menyebut bahwa keluhan semacam itu merupakan bukti bahwa pembinaan dan pengontrolan dari DPMD masih lemah dan tidak berjalan maksimal.
Selain itu, Junaidi juga menyoroti pentingnya hubungan kerja antara DPMD dan pemerintah kecamatan. Ia menegaskan, DPMD perlu memperkuat koordinasi dengan camat selaku pembina teknis desa agar proses pencairan anggaran lebih ketat dan terkontrol. “Jika LPJ desa belum lengkap, seharusnya pencairan tidak bisa dilakukan. Ini aturan dasar yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Menurut Junaidi, lemahnya koordinasi ini berdampak pada tumbuhnya berbagai persoalan desa, mulai dari keterlambatan pembangunan hingga potensi penyalahgunaan anggaran. Ia menilai, kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi desa karena berada paling dekat dengan pemerintahan desa. Karena itu, DPMD diminta tidak berjalan sendiri, tetapi harus memastikan camat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Tak hanya persoalan administrasi anggaran, Junaidi juga mempertanyakan kebijakan DPMD terkait kehadiran kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat disamaratakan, sebab setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda. Ia mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang harus menjadi prioritas dalam menyusun aturan tentang keberadaan kepala desa di Ibu Kota Labuha.
Pertama, soal pelayanan yang harus menjadi prioritas utama. Kepala desa, menurutnya, wajib berada di tempat jika berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kedua, perlu ada pengecualian hari atau kondisi tertentu, terutama ketika kepala desa memiliki urusan penting terkait administrasi pemerintahan yang harus dilakukan di luar desa. Ketiga, besaran operasional desa perlu dipertimbangkan karena setiap wilayah memiliki kebutuhan dan dinamika berbeda, sehingga regulasi tidak bisa diberlakukan secara kaku.
“Tidak semua desa bisa disamakan. Ada yang wilayahnya jauh, ada yang akses transportasinya sulit, ada pula yang membutuhkan koordinasi lebih intens. Kebijakan harus mempertimbangkan semua itu,” tambah Junaidi.
Di akhir penyampaiannya, ia meminta agar DPMD lebih cermat dalam merumuskan kebijakan dan tidak hanya berpegang pada teori tanpa melihat realitas lapangan. Menurutnya, jika regulasi dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi faktual, maka kebijakan tersebut justru akan menimbulkan masalah baru di desa.“Kami berharap DPMD membuka ruang dialog, memperbaiki koordinasi, dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berpihak pada kemajuan desa, bukan malah membebani,” tutupnya.
Redaksi: wan


.jpg)