249 Desa di Hal-Sel Diduga Tertekan Demi Kepentingan Kontrak Media, Kades Mengaku Dipaksa Ikut Arahan Tanpa Dasar Regulasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

249 Desa di Hal-Sel Diduga Tertekan Demi Kepentingan Kontrak Media, Kades Mengaku Dipaksa Ikut Arahan Tanpa Dasar Regulasi

Wednesday, 26 November 2025
Hal-Sel, INVESTIGASI. - Isu tidak sedap kembali mewarnai roda pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel). Sebanyak 249 desa disebut berada dalam tekanan sekelompok pihak yang berkepentingan, terutama terkait dugaan kewajiban untuk memasukkan kontrak kerja sama media tertentu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Praktik ini diduga menempatkan para kepala desa sebagai pihak yang dirugikan karena mereka dipaksa mengikuti arahan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Rabu, 26/11/2025.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, tekanan untuk menandatangani kontrak media mulai marak sejak memasuki triwulan akhir tahun anggaran. Para kepala desa mengaku menerima desakan berantai baik secara langsung maupun melalui pesan informal dari oknum di lingkungan DPMD. Arahan itu disebut mengatasnamakan kepentingan publikasi desa, tetapi arah penggunaan anggarannya justru dibatasi pada media tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

Beberapa kepala desa yang enggan dicantumkan identitasnya menyampaikan bahwa mereka diminta mengalokasikan dana desa dalam jumlah tertentu untuk kerja sama tersebut. Padahal, tidak semua desa membutuhkan layanan publikasi dari pihak luar. Bahkan sejumlah desa telah memiliki saluran informasi sendiri, namun tetap diarahkan untuk menandatangani kontrak dengan media yang direkomendasikan.

“Kami tidak menolak soal transparansi desa, itu bagian dari kewajiban kami. Tapi kalau diarahkan secara memaksa ke media tertentu, ini sudah keluar dari aturan,” ujar salah seorang kepala desa yang menolak tekanan tersebut.

Isu ini juga menyeret nama Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan yang dinilai sejumlah pihak tidak mampu menjaga netralitas dan kewenangan lembaganya. Jika benar tekanan itu dilakukan secara terstruktur, maka tindakan tersebut dianggap mencederai prinsip akuntabilitas serta mengganggu otonomi desa dalam mengelola anggaran berdasarkan skala prioritas masing-masing.

Para pemerhati kebijakan desa menilai, anggaran publikasi sejatinya bersifat fleksibel dan harus disesuaikan dengan kebutuhan desa. Kewajiban mengikat kontrak dengan media tertentu tidak hanya berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dapat menciptakan ketergantungan politis yang membahayakan independensi pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas DPMD Halmahera Selatan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Namun, para kepala desa berharap Pemkab Hal-Sel segera turun tangan menyelidiki kebenaran isu ini dan memastikan tidak ada perangkat desa yang menjadi korban tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.

Isu ini diperkirakan terus menguat karena semakin banyak kepala desa yang mulai berani bersuara. Jika benar terdapat pola tekanan yang sistematis, maka kasus ini dapat menjadi potret buram tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan—sebuah persoalan serius yang menuntut pembenahan segera dan menyeluruh.

Redaksi: wan