Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM: SPBU 64.781.06 di Pontianak Diduga Layani Pengisian Jeriken Tanpa Izin, Pertamina Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM: SPBU 64.781.06 di Pontianak Diduga Layani Pengisian Jeriken Tanpa Izin, Pertamina Turun Tangan

Sunday, 23 November 2025

Investigasi.WARTAGLOBAL.id
, Pontianak, Kalbar — Dugaan pelanggaran terhadap aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.06 yang berada di kawasan Pontianak Selatan. SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Dugaan tersebut bermula dari rekaman warga yang memperlihatkan sejumlah orang membawa jeriken berukuran besar dan mengisinya langsung dari dispenser BBM bersubsidi. Aksi itu disebut terjadi pada jam-jam sepi, terutama saat aktivitas di SPBU sedang rendah. Konten rekaman itu kemudian menyebar di grup masyarakat dan memancing berbagai reaksi serta kekhawatiran.

Aktivitas Diduga Terjadi Berulang, Warga Sebut Bukan Kejadian Sekali

Beberapa warga sekitar SPBU 64.781.06 mengatakan bahwa aktivitas pengisian jeriken bukanlah kejadian baru. Menurut penuturan mereka, kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa hari.

“Sering saya lihat ada yang datang bawa jeriken besar, biasanya malam hari atau pas sepi. Kami curiga itu untuk dijual lagi. Apalagi mereka tidak kelihatan bawa surat rekomendasi apa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya menyebut bahwa kehadiran pembeli jeriken dalam jumlah banyak sering membuat stok BBM bersubsidi cepat habis. Akibatnya, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk kebutuhan sehari-hari kerap menjadi imbasnya.

“Kami ini yang pakai motor untuk kerja malah susah dapat Pertalite. Kalau ada yang ngisi pakai jeriken, padahal nggak jelas untuk apa, ya pasti kami keberatan,” ujar warga lain.

Dampak Terhadap Distribusi BBM dan Risiko Penimbunan

Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi masuk kategori pelanggaran distribusi. Risiko yang paling sering muncul adalah penimbunan dan perdagangan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga secara sosial. Konsumen yang berhak, terutama pekerja harian, transportasi umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil, menjadi korban kelangkaan atau antrean panjang.

Di Pontianak dan sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Barat, isu penimbunan BBM beberapa kali mencuat dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika terjadi fluktuasi harga atau gangguan distribusi.

Pertamina Angkat Bicara: Aturan Jelas, Sanksi Tegas Menanti

Menanggapi laporan masyarakat terkait SPBU 64.781.06, pihak Pertamina segera mengeluarkan pernyataan resmi. Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah, seperti Dinas Perhubungan, desa, kelurahan, atau kecamatan.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran di Pontianak. Pertamina akan melakukan pengecekan lapangan dan investigasi penuh. Jika ditemukan bukti pelanggaran oleh operator SPBU, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi,” ujar pihak Pertamina.

Pertamina juga mengingatkan bahwa setiap SPBU sudah menandatangani perjanjian kerja sama yang sangat jelas terkait larangan melayani pembelian BBM bersubsidi melalui jeriken tanpa rekomendasi.

Jika terbukti melanggar, SPBU dapat dikenai sanksi berupa:

Peringatan tertulis,

Penghentian pasokan BBM sementara,

Sanksi administratif,

Hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) yang membuat SPBU tidak lagi mendapatkan suplai BBM dari Pertamina.

Payung Hukum yang Mengatur Larangan Pengisian Jeriken

Sejumlah regulasi mengatur ketat pendistribusian BBM, terutama BBM bersubsidi. Berikut rangkuman aturan yang relevan dalam kasus dugaan pelanggaran di SPBU 64.781.06:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014

Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan wajib disalurkan tepat sasaran.

2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013

Melarang SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi dalam jeriken atau wadah non-standar tanpa surat rekomendasi resmi.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

4. KUHP Pasal 53 dan 480

Mengatur tindak pidana penimbunan serta jual-beli barang yang diatur negara.

Analisis: Mengapa SPBU Kadang Nekat Melayani Jeriken Tanpa Izin?

Beberapa pengamat energi menilai ada sejumlah alasan di balik praktik ilegal seperti pengisian jeriken tanpa izin:

1. Keuntungan Ekstra bagi Oknum
Menjual BBM bersubsidi dalam jumlah besar dapat memberikan keuntungan tambahan, terutama jika dijual kembali dengan harga non-subsidi.


2. Kurangnya Pengawasan Lapangan
SPBU di wilayah padat seringkali sulit diawasi secara terus-menerus. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.


3. Kebutuhan Pelaku Usaha
Beberapa pelaku usaha kecil membutuhkan BBM dalam jumlah besar, namun enggan atau tidak mengetahui prosedur permohonan rekomendasi resmi.


4. Tingginya Permintaan di Pasar Gelap
Ketersediaan BBM bersubsidi yang murah sering memicu munculnya pasar gelap.

Meski demikian, motivasi apapun tidak membenarkan pelanggaran terhadap aturan negara, khususnya terkait BBM subsidi yang dibiayai APBN.

Suara Publik: Harapan untuk Tindakan Tegas

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera mengambil tindakan terhadap SPBU 64.781.06 jika dugaan tersebut benar.

“Kalau dibiarkan, dampaknya besar. BBM subsidi ini nyawa bagi pekerja kecil,” ungkap seorang warga.

Sementara itu, sejumlah warganet juga mulai menyoroti kasus ini melalui media sosial, mendesak adanya penertiban dan transparansi hasil investigasi.

Penutup: Menunggu Langkah Konkret

Kasus dugaan pengisian jeriken tanpa izin di SPBU 64.781.06 Pontianak Selatan kini tengah menunggu hasil investigasi resmi Pertamina. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya akan dirasakan oleh operator SPBU, tetapi juga dapat menjerat para pelaku pembeli BBM dalam jeriken.

Di tengah aturan yang jelas dan tegas, masyarakat berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali diawasi secara ketat, sehingga benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan berhak.(Andi S)